Jakarta, Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu akan melakukan pelaporan di Bareskrim Polri pada Selasa 5 Juli 2022, terkait penyebaran berita berita palsu dan Hoax tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI di Medsos dan di media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang secara langsung merugikan Bank BNI sebagai bagian dari Kami. baik kerugian nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional
Menanggapi hal itu, Pengamat Ahli Hukum Pidana Effendi Saman mengatakan, pihak yang merasa dirugikan harus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang telah melakukan penyebaran berita hoaxs melalui mediasi, jika yang bersangkutan tidak mengklarifikasi terkait pernyataannya maka dapat diproses pidana.
"Kalau untuk media yang membuat berita tersebut harus dilakukan klarfikasi melalui mediasi, dan pihak yang menyebar hoax itu harus dipanggil dan dimintain keterangan soal informasi tersebut, " kata Effendi saat dikonfirmasi media, Senin (4/7/2022).
Effendi menilai apapun tindakan yangdilakukan akun twitter akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, akun Twitter @ajengcute16_,Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal sertaKoordinator AMPHI Jhones Brayen
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) jika sengaja melakukan penyebaran berita hoax maka berportensi terkena pidana dan melanggar undang-undang ITE.
"Mereka bisa dikenakan pidana atau UU ITE, karena perbuatan yang merugikan orang ataupun perusahaan ," ujarnya.
Sebelumnya, dari Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu melakukan pelaporan di Bareskrim Polri terkait penyebaran berita berita palsu dan Hoax tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI di Medsos dan media media oleh Oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang secara langsung merugikan Bank BNI sebagai bagian dari Kami. baik kerugian nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional
Adapun Pihak Pihak yang diduga melakukan penyebaran berita palsu tentang Kredit Macet PT Bomba Group di Bank BNI
Yang dilaporkan lantaran diduga menyebarkan informasi tersebut antara lain
1.akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty,
2.@Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara,
3.akun Twitter @ajengcute16_.
4.Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal
5.Koordinator AMPHI Jhones Brayen
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI)