hukum

Disnakertaran Riau, Dinilai Cuekin Surat Permohonan Pekerja Sejak 3 Juni 2022 Lalu

Senin, 27 Juni 2022 | 20:01 WIB

Rokan Hulu - nawacitapos.com-tDasar Hukum Undangan-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut: Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Peran UU Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja.undang-undang ketenagakerjaan.Perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hal yang paling utama dalam ketenagakerjaan. Langkah awal dari sebuah perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pemberi tenaga kerja, pelaksanaan hak dan kewajipan pun menjadi titik tumpu dalam hal ini.

Mengapa hal perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi begitu penting? Apakah UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal tersebut? Simak ulasan singkat dalam artikel yang satu ini!

Pengertian Perlindungan Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa dan dapat berguna untuk umum maupun dirinya sendiri. Ketenagakerjaan atau tenaga kerja juga bagian dari faktor produksi, oleh sebab itu peran tenaga kerja menjadi penting dalam setiap kegiatan perekonomian negara.

Diperlukannya perlindungan pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakukan pembedaan terhadap ras, jenis dan kelamin. Pemberlakuan hal yang sama terhadap penyandang cacat dan kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang berwujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.

Alasan Mengapa Tenaga Kerja Perlu Dilindungi ?, Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan.

Sedangkan dalam menghadapi masalah-masalah tersebut tenaga kerja yang sejatinya adalah salah satu engine utama dalam berputarnya roda perekonomian sering berada pada Pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya.

Perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dikupas tuntang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan segala klasifikasi dan detail terhadap pengusaha maupun tenaga kerja.

Dasar Hukum UU Ketenagakerjaan
Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:

Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Kemudian fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: a. Perumusan kebijakan perencanaan, monitoring, evaluasi dan dan pelaporan serta pengendalian teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan serta lainnya yang diatur dalam undang-undang serta peraturan yang berlaku.


Sedangkan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
Selain teknisi arahan Kepala Dinas, Seksi Pengawasan Norma Kerja, Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.

Namun, sayangnya ada surat dari seorang pekerja PT TORGANDA Batang Kumu I Kecamatan Tanbusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu yang bernama Rofijonasi Bulele sejak 3 Juni 2022 lalu, sudah hampir sebulan, hingga kini dinilai tak ditanggapi, pimpinan dan pengawas di Dinas tumpuan hati para pekerja itu, saling beri Stetmen dinilai sipele terhadap buruh yang penyumbang Pajak Penghasilan untuk pembangunan di Indonesia.

"Ia pak, jangankan ada surat panggilan saya, sejak surat saya itu diterima, tak ada kami dihubungi oleh bapak-bapak Penjabat negara Indonesia itu. Kasihan kami yang buta huruf dan warga tidak mampu ini pak, saya sakit sudah sejak bulan februari 2022 lalu, kronologi disurat dibuat ponakan saya sudah disampaikan semuanya, Semoga Bapak2 itu peduli atas surat kami itu pak," tutur Rufijomasi Bulele dengan bahasa Nias.

Sebelumnya, saat wartawan media ini beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Kadisnakertrans Riau dan Bidang Pengawas, juga selalu menyampaikan Jawaban yang dinilai mencuekin surat permohonan dari pekerja tersebut.

Ada yang menyampaikan, belum menerima disposisi, belum turun surat hingga Surat Perintah Tugas belum turun, mirisnyanya lagi sampai anggaran biaya juga dibicarakan belum ada. Sedang Kadisnakertrans Riau menyatakan SPT itu hanya satu hari surat diterima sudah ditandatanganinya.

"Sudah saya perintahkan untuk ditindaklanjuti, SPT sudah saya Tandatangan." kata Kadisnakertrans Riau Pak Imron.

Editor Fahrin Waruwu

Tags

Terkini