Curup, NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu selaku penyelenggara bantuan hukum di daerah melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ( Erfan ) selaku Penanggungjawab Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Bengkulu dan Tim Panwasda Bantuan Hukum, Kamis (09/06/22).
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Pasal 36 ayat 3 Huruf a dinyatakan bahwa Panitia Pengawas Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan memastikan kualitas pemberian bantuan hukum yang dilakukan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) kepada penerima bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik dan optimal sehingga sasaran pelaksanaan bantuan hukum dan pengelolaan anggaran bantuan hukum dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
-
Pada kesempatan ini Tim Panwasda Bantuan Hukum Provinsi Bengkulu melakukan pemantauan dan evaluasi kepada PBH Terakreditasi di Kabupaten Rejang Lebong yaitu LBH Bhakti Alumni Unib Cabang Curup, LBH Rejang Lebong dan LBH Kepahiang serta melakukan monev kepada 20 klien Penerima Bantuan Hukum / Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) di Lapas Kelas II A Curup yang mendapatkan layanan bantuan hukum dari PBH Terakreditasi. Pada kegiatan monev tersebut Kakanwil berkesempatan mewawancarai langsung beberapa klien/WBP yang menerima bantuan hukum dari PBH terakreditasi.
-
Hasil dari pelaksanaan monev ini merupakan cerminan indeks kepuasan layanan bantuan hukum yang menjadi target Kantor Wilayah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja. Selain itu bagi PBH Terakreditasi, hasil penilaian monev ini menjadi tolak ukur kinerja PBH dan akan menjadi salah satu komponen penilaian akumulatif dalam verifikasi ulang / reakreditasi PBH eksisting tiga tahun mendatang sehingga diharapkan PBH yang bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu terus melakukan perbaikan layanan bantuan hukum dan melaksanakan bantuan hukum sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
-