CIANJUR, NAWACITAPOST.COM - Eksistensi Kementerian Hukum dan HAM di Era Globalisasi 4.0 sangat dirasakan keberadaannya oleh masyarakat, berbagai macam layanan yang diberikan kepada masyarakat ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya. Persoalan Over Capacity merupakan hal yang umum dirasakan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Meningkatnya angka kejahatan dari waktu ke waktu mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk berbuat banyak, karena eksistensi dan keberadaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat.
Sebanyak 69 (enam puluh sembilan) unit Aset Properti Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), 9 wilayah diantaranya di Jawa Barat dengan jumlah aset 56 untuk dilakukan penelitian dan proses transfer serta pengusulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) guna pemenuhan kebutuhan aset pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara. 2 (dua) diantaranya berada di Wilayah Jawa Barat yaitu : 1.Cibadak-Cianjur, 2. Parung Kuda-Sukabumi. Adapun untuk aset eks BLBI berada di provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Sumatera Utara untuk didampingi oleh tim penilaian aset eks BLBI dari Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I.
-
Bersama Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Hukum dan HAM R.I berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hari ini (Selasa, 07/06/2022), Kemenkumham Jabar melaksanakan Peninjauan Lokasi eks Aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan. Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: SEK-PB.03.01-325 TAHUN 2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Tenaga BMN Kemenkumham Jabar untuk melaksanakan survey lokasi terhadap eks Aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi berupa sebidang tanah yang diperuntukan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan tentunya, kegiatan ini selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bandung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk mendapatkan pendampingan penelitian lapangan dan dokumen kepemilikan aset eks BLBI. Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Bagian Program & Humas Toni Sugiarto.
Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Novita Ilmaris menyampaikan tanah yang rencananya akan digunakan harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya dekat dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam rangka memudahkan koordinasi serta memenuhi kriteria Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dari hasil penelusuran lokasi di lapangan, menurut DJKN, yang memenuhi kriteria untuk pembangunan Pemasyarakatan adalah Citayam dan Pamanukan, sedang untuk di Desa Cibadak Cianjur tidak memungkinkan untuk di bangun mengingat tingkat kemiringan tanah mencapai 80 derajat dan sangat curam ditambah akses menuju lokasi terlalu jauh. Sedang untuk lokasi di Parung Kuda Sukabumi Novita menilai bidang tanah sekitar 10.000 m2 kurang cocok mengingat terdiri dari 3 bidang tanah satu diantaranya terpisah sehingga kedepan akan sulit dilakukan pembangunan ditambah sekeliling lokasi sudah dihuni oleh penduduk sekitar.
-