hukum

Bindalwasnis Di Kantor Imigrasi Depok, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jabar: Beri Masyarakat Kepastian Mendapatkan Layanan Terbaik

Jumat, 3 Juni 2022 | 16:30 WIB
nawacitapost.com

DEPOK, NAWACITAPOST.COM - Laksanakan amanat Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana menggelar Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Teknis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jumat (03/06/2022).

-
nawacitapost.com

Disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, beserta jajarannya, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana meninjau secara langsung fasilitas pelayanan Keimigrasian maupun sarana prasarana pendukung hospitality untuk masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok antara lain Nursery room, Toilet khusus Penyandang Disabilitas, Loket Ramah HAM.

Usai peninjauan, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana memberikan pengarahan di hadapan jajaran Struktural, "Jaman sekarang sudah berbeda dengan yang sebelumnya, namun tuntutannya tetap sama yaitu kepastian bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan Keimigrasian yang baik, sehingga yang harus kita lakukan adalah menciptakan Inovasi-inovasi yang mendukung program-program serta kebijakan dari Pimpinan di Direktorat Jenderal Imigrasi".

Lebih lanjut Yayan menyampaikan, "Posisi kita ketika berhadapan dengan masyarakat harus 1 (satu) grade dibawah, tidak arogan dan berikan yang terbaik untuk masyarakat karena kita dibayar untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, dan jadikan ini sebagai ladang kita untuk beribadah".

-
nawacitapost.com

Menutup arahannya, Kepala Divisi Keimigrasian turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Imigrasi dan Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok atas kinerja yang sangat baik usai berhasil mewujudkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 dan mendapatkan kenaikan klasifikasi Kantor setingkat lebih tinggi oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH.01.OT.01.03 tertanggal 14 Januari 2022 dari Kantor Imigrasi Kelas II, naik menjadi Kantor Imigrasi Kelas I.

-
nawacitapost.com

Tags

Terkini