Makassar, NAWACITAPOST.COM - Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harmonisasi 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, di Aula Kanwil, Kamis(19/20).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat membuka kegiatan, menyampaikan bahwa pertemuan ini dilakukan guna mengharmonisasi 3 ranperda, yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pencegahan Pernikahan Usia Anak, dan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“Semoga rekan – rekan perancang dapat memberikan masukan dan perbaikan agar ketiga Ranperda tersebut berkualitas, tidak betentangan dengan peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi dan berpihak pada masyarakat,” ujar Kadivyankum
-
Nur Ichwan menambahkan Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, jenis peraturan perundangan yang dimaksud termasuk peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Sebelumnya Kepala Bidang Hukum, Andi Haris menyampaikan bahwa kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu Pemerintah daerah yang intens mengirimkan produk hukum daerahnya untuk di harmonisasi oleh perancang Kanwil Sulsel, hal ini menunjukkan komitmen dari pemerintah Luwu timur dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Sementara itu, Kabag Hukum Luwu Timur, Yerislin Wuala dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kanwil Kemenkumham Sulsel menyempatkan waktunya untuk melakukan harmonisasi ketiga ranperda yang dikirimkan.
“Kami melakukan harmonisasi di Kanwil Sulsel, tujuannya agar kedepannya peraturan daerah ini tidak mendapatkan masalah dan telah sesuai dengan proses pembentukan peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,”
Perancang Kanwil Sulsel Zonasi Luwu timur yang terdiri dari Asriyani, Irma Wahyuni, Abdillah, Syarif, Nuryuli dan Haeril menyampaikan bahwa Teknik penyusunan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011, antara lain: Perumusan konsideran menimbang disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Secara Jelas, Perancang Kanwil Sulsel juga memberikan tanggapan secara umum dan khusus terhadap ketiga ranperda tersebut
Hadir dalam kegiatan Harmonisasi Kasubid. FPPHD Maemuna, Perancang Kanwil Sulsel dan perwakilan dari Pemerintah Daerah Luwu Timur.