Manado, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan pemberian pengurangan hukuman (remisi) kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. 1 (Satu) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha menerima remisi khusus perayaan Hari Raya Waisak 2566 Buddhist Era yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kusnali) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak yang jatuh hari Senin (16 Mei 2022).
-
Kemudian untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Yang ada hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa), dan itupun hanya 1 orang." ungkap Kadivpas.
Kadivpas juga menerangkan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Kakanwil Kemenkumham Sulut (Haris Sukamto) memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli. Kalapas Manado (Amri Langkamane) mewakili Kakanwil menyerahkan langsung SK Remisi Hari Raya Waisak kepada 1 orang WBP beragama Budha dengan besaran Remisi 1 bulan.