hukum

Jelang HUT ke 14, Kongres Advokat Indonesia Jatim Gelar Bedah Buku 'Tanggunggugat Pemerintah'

Senin, 16 Mei 2022 | 02:09 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Dalam upaya membangun dan mempererat tali persaudaraan, Dua puluh organisasi Advokat di Jawa Timur yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Halal Bi Halal, Minggu 15 Mei 2022 di Wyndham Hotel, Jl Basuki Rahmat Surabaya.

Secara rutin di bulan yang sama, acara ini digelar untuk menyambut HUT KAI ke-14 pada 30 Mei nanti.

" Konsep Halal bi Halal ini adalah membangun tali persaudaraan seluruh Advokat di Jawa Timur. Dengan tujuan membangun sikap saling menghormati dan membentuk perlindungan hukum bagi para Advokat," terang Rizal Haliman Ketua DPD KAI Jatim, kepada Nawacitapost, Minggu 15 Mei 2022.

Selain Halal bi Halal, agenda pertemuan akan diteruskan gelaran Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk merumuskan rekomendasi dari seluruh anggota KAI Jatim yang akan dibawa dalam Rapat Kerja Nasional KAI 2022 di Bali pada akhir Mei mendatang.

" Setiap tahun di tanggal 30 Mei, KAI selalu memperingati HUT sekaligus menggelar Rakernas," ucap Rizal Haliman, kepada awak Nawacitapost.

" Maka dari itu, dalam Rakerda KAI Jatim saat ini, kami akan merumuskan satu rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan pusat saat Rakernas, untuk persiapan program kerja tahun 2023-2024 yang akan datang," tambahnya.

Dalam gelaran yang sama, KAI Jatim juga melakukan Bedah buku yang ditulis oleh Dr. Hufron dan Dr. Sofyan Hadi.

-


Buku yang diberi judul "Tanggunggugat Pemerintah & Perlindungan Hukum bagi Rakyat" ini, dikupas tuntas oleh sang penulis disertai pendapat dua pakar hukum yaitu Dr. Umar Husein bersama Dr Rizal Haliman, dan dimoderatori oleh Dr. Heru S. Notonegoro.

Dasar dari penulisan buku, menurut Dr. Hufron adalah sering terjadinya Kasus OOD (Onrechtmatige Overheidsdaad) atau Perbuatan melawan hukum oleh penguasa di wilayah hukum Indonesia.

Dalam undang-undang Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-AP) menyebutkan bahwa sumber kewenangan itu ada tiga, yaitu Konsesi, Dispensasi dan Atribusi (Pemberian kewenangan).

Pemberian kewenangan itu masih dibagi dua lagi, pertama Delegasi yaitu pelimpahan Kewenangan dari Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Kemudian Mandat, yang berarti pelimpahan Kewenangan dari Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

" Misalnya, jika presiden yang memiliki kewenangan pemerintahan, ya tentu yang harus digugat adalah Presiden. Tapi jika Presiden mendelegasikan wewenang kepada provinsi, maka provinsilah yang bertanggung jawab jika ada gugatan," terang Dr. Hufron kepada media.

" Namun jika Persiden memberi wewenang kepada Wapres, itu termasuk diberi mandat dan yang harus digugat adalah Presiden jika keputusan atau tindakannya merugikan masyarakat," tambahnya.

Hufron mencontohkan keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap merugikan orang atau badan usaha. Seperti pengajuan sertifikat yang tidak selesai pada batas waktu yang ditentukan. Maka pihak yang dirugikan bisa menggugat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu satu sisi, tetapi disisi lain, karena Peratun (Peradilan Tata Usaha) juga memiliki kewenangan yang kaitannya dengan OOD, tindakan pemerintah yang tahun 2019 lalu telah menutup akses internet, maka bisa digugat di PTUN," terangnya.

Jadi, lanjut Hufron, ini adalah contoh bahwa tidak ada perbuatan pemerintah yang tidak bisa di Review atau diuji keabsahannya lewat pengadilan.

Sebelumnya, Presiden KAI Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengganggap forum bedah buku ini sebagai hal yang menarik.

"Menarik karena buku ini menulis ilmu baru yang terhubung dengan kejadian yang sangat aktual. Kemudian juga menarik karena bedah buku ini dihadiri oleh Advokat dari berbagai organisasi," terang Dr. Tjoetjoe.

Bedah buku ini diharapkan mampu memberi pencerahan bagi para Advokat tentang Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum bagi masyarakat.

"Selamat membedah buku, dan melakukan desiminasi buku yang disusun Dr Hufron dan Dr Sofyan Hadi ini. Semoga hari ini kita bertambah ilmu sekaligus bertambah sahabat, dengan berkumpulnya rekan-rekan dari organisasi yang lain," katanya.

Dulu, masih kata Dr Tjoetjoe, para Advokat berkumpulnya di Jawa Tengah. "Kalau tidak di Solo ya di Yogjakarta untuk mendeklarasikan kebersamaan para Advokat," katanya kembali.

Namun sepertinya di tahun 2022 ini, kebersamaan para Advokat akan dimulai dari Jawa Timur. "Saya Optimis Jawa Timur akan mengambil satu kekuatan yang besar bagi para Advokat di Indonesia," seru Dr Tjoetjoe optimis.

Tjoetjoe mengaku cukup senang melihat kehadiran 20 organisasi Advokat dalam pertemuan ini. "Tak mengapa jika banyak organisasi di Advokat, karena kebebasan kita tidak akan dipaksa untuk mengikuti satu atau dua organisasi tertentu. Itu adalah perjuangan saya sejak 2011 hingga hari ini," tuturnya.

Namun demikian, dengan adanya banyak organisasi, Tjoetjoe sejak awal mengingatkan untuk tidak saling menyakiti, sebagaimana tercantum di ikrar KAI nomer 4 : Advokat KAI berjiwa Patriot dan Ksatria serta pantang menyakiti sesama rekan sejawat.

"Makanya, baru-baru ini kami mengeluarkan kebijakan berbentuk edaran melarang Advokat KAI melakukan upaya hukum yang berhubungan dengan perbedaan organisasi Advokat," tegasnya.

" Karena di Organisasi Advokat itu, hari ini kita menjadi lawan, besok bisa menjadi kawan, begitu juga sebaliknya," jelas Tjoetjoe.

Maka pada kesempatan tersebut, Tjoetjoe mengusulkan agar dalam Rakerda KAI Jatim bisa dideklarasikan pembentukan Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Advokat bersama di Jawa Timur.

" Kalau di pusat belum bisa, Jawa Timur harus ambil peran sehingga bisa menular ke provinsi provinsi yan lain. Ambil kesempatan itu!" tandas Tjoetjoe dan disambut tepuk tangan meriah dari hadirin.

Sesuai data kehadiran, dalam agenda tersebut Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim yang ber kantor sekretariat di Komplek Ruko Gateway Blok D — 28, Jl. Raya Waru — Sidoarjo ini, mengundang 20 Organisasi Advokat di Jawa Timur.


Berikut daftar organisasi yang menghadiri acara ini, beserta nama pimpinannya :




1. Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Sekjend PERADI RBA) Bapak Imam Hidayat, SH,., MH

2. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPCPERADI) Sidoarjo Bapak Bambang Soetjipto, SH., M.Hum.

3. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Yuristen Legal Indonesia (DPP-YLI) Bapak Dr. Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM.

4. Ketus Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (DPC Peradi Pergerakan) Surabaya Bapak Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH., CTA., CLA.

5. Ketua Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI) Bapak H. Zuman Malaka, SH., SHLL, S.Pd.I., MH., M.Pd.I., MM.

6. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (DPD PERWADI) Jawa Timur Bapak Budiono, SH

7. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bapak H. Hadi Soetopo, SH., M.Kn.

8. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Advokat Nusantara (DPP-PERKASA) Bapak J. Sutijono, S.H., M.Hum.

9. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laywer & Legal Consultant Indonesia Bapak Parlindungan Sitorus, SH., MH.

10. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Surabaya Bapak Dr. Abdul Salam, SH., MH.

11. Ketua Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW-PAI) Jawa Timur Ibu Dr. Sarbini, SH., MH.

12. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia (DPD FERARI) Jawa Timor Bapak Heri Basuki, SH., MH., MBA.

13. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD-IPHI) Jawa Timur Bapak Henry Rusdijanto, SH., MH.

14. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW-APSI) Jawa Timur Ibu Dra. Maisun, SH., MH., CM.

15. Ketua Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW-PERADIN) Jawa Timur Bapak Tjuk Harijono, SH., MH.

16. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bangsa Indonesia (DPP-ABI) Ibu Sri Sudarti, SE., SH., MH.

17. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD-IKADIN) Jawa Timur Bapak Barlian Ganesi, SH., MH.

18. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC-PERADI) Surabaya Bapak Hariyanto, SH., M.Hum,

19. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC-PERADI RBA) Surabaya Bapak Robert Simangunsong, SH., MH.

20. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokat Republik Indonesia (DPW-PARI) Jawa Timur Bapak Luthfi omaruzzaman, SH., MH.

(BNW)

Tags

Terkini