Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Berbekal Surat Keputusan Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022. Sejumlah dokter mendeklarasikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2022.
Baca Juga : Menkumham RI Yasonna Laoly Memuji Cara DSA Dokter Terawan, Posisi IDI Harus Dievaluasi
Kepada media, Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto mengatakan, bahwa PDSI dibentuk untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jajang mengungkap visi PDSI menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Sedangkan misinya ada tiga. Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Serta mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
"Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran," jelasnya.
Jajang berharap PDSI dapat berkontribusi dalam dunia kesehatan dan dunia kedokteran. Dia juga meminta dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi ini.
Sehari jelang deklarasi PDSI, IDI mengunjungi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa di Posko Mabes TNI, Jakarta, Selasa (25/4/2022).
Terkait lahirnya PDSI, tak bisa dipungkiri akibat dipecatnya mantan Menkes Letjen TNI Dr. dr. Terawan Putranto dari keanggotaan IDI.
Setelah profesi Wartawan hanya dikenal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), lahir juga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Profesi pengacara apalagi. Bukan hanya Peradi, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Terkait PDSI, netizen berharap, jika dokter bergabung di PDSI, tak boleh melakukan pemecetan sewenang-wenang. Kecuali, sang dokter itu melakukan pelanggaran sangat berat.