hukum

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan SPPN Bagi Warga Binaan Baru

Selasa, 12 April 2022 | 19:36 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM -Bertempat di Aula Serbaguna Lapas, para Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan menggelar sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan. Selasa, (12/04/2022).

Baca Juga : Deteksi Dini, Ka. KPR Beserta Jajaran Razia Blok Hunian di Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut


Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kasubsie Registrasi dan Bimkemas, Muslihul Hayat Harahap. Membuka sambutannya, ia mengucapkan terima kasih pada seluruh wali dan asisten wali pemasyarakatan yang bersedia menghimpun seluruh warga binaan untuk menggelar sosialisasi mengenai SPPN ini.

“Seiring perkembangan zaman program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kemajuan, melalui Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dijelaskan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan WBP. Dengan meningkatnya kualitas pembinaan diharapkan mendorong perubahan perilaku dan penurunan risiko narapidana”, terang Muslihul.

Klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan yang telah dilakukan saat ini merupakan bentuk langkah progresif pemasyarakatan dalam menerapkan perlakuan individual yang menjadi bagian Evidence Based Correctional Treatment (pembinaan berbasis bukti atau data). Saya harap Koordinator Wali dan Wali Pemasyarakatan dapat memahami SPPN ini, sehingga penilaian terhadap WBP dapat lebih objektif serta kedepannya menjadi pertimbangan dalam memberikan hak-hak WBP, tambahnya.

Wali pemasyarakatan nantinya juga akan didampingi oleh asisten wali yang bertugas untuk memantau kegiatan, sifat, serta tingkah laku warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Setiap Warga binaan yang menunjukkan sifat baik ketika menjalani masa pidananya, maka mereka akan diberikan nilai baik oleh wali ataupun asisten wali pemasyarakatan.

Selanjutnya, Muslihul Harahap juga menjelaskan dalam SPPN terdapat beberapa instrumen dan variabel penilaian yang dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana. Nantinya dari variabel penilaian ini menjadi salah satu syarat dalam menentukan seorang narapidana dapat diberikan hak-haknya.

(Humas Lapasid)

https://youtu.be/r6lUelih3Oo

Tags

Terkini