hukum

Soal Keterlibatan Eman Suherman Di Kasus Pasar Cigasong, Ini Keterangan Lengkap TPP SAE

Sabtu, 14 September 2024 | 00:38 WIB
Lokasi pasar Sindangkasih Majalengka

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Kasus Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka memasuki babak baru, kini muncul nama baru yang membawa nama Mantan Sekretaris Daerah Eman Suherman.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara tim pemenangan pusat (TPP) Paslon Calon Bupati Majalengka Eman Suherman dan Cawabup Dena Muhammad Ramdhan membantah keterlibatan Eman Suherman dalam kasus pasar Cigasong.

Surya Darma selaku Juru Bicara TPP kepada awak media dalam keterangan pers tertulis mengatakan Media yang memberitakan bahwa Sekda Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM terlibat dalam skandal Korupsi Investasi Pasar Cigasong adalah Opini atau "Hoax," dan Berita Sdr. Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH serta sdr. Arsan PJ. Bupati Bandung Barat sebagai Terdakwa

Masih dikatakan Surya, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong adalah Fakta berdasarkan Alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Keterlibatan Drs. H. Eman Suherman selaku Sekda dalam Perencanaan Investasi Revitalisasi Pasar Cigasong sebatas menjalankan tuntutan Sistem Birokrasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah manapun berdasarkan Tupoksi dan Kewenangan Sekda, bahkan Pejabat lainpun sepanjang terkait dengan Tupoksinya harus terlibat dan melibatkan diri serta berperan dalam penanganan setiap kegiatan Pemerintahan Daerah," ungkap Surya Darma, Jumat (13/09/2024).

Namun demikian, lanjut Surya, jika dalam kegiatan Pemerintahan Daerah dimaksud terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi jangan lantas disimpulkan Sekda terlibat Skandal tindak Pidana Korupsi, karena untuk menyimpulkannya harus berdasarkan Alat Bukti.

Sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP seperti alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati Jawa Barat dari Sdr. Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH dan Sdr. Arsan PJ. Bupati Bandung Barat yang sekarang sedang diuji Kebenarannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung," ungkapnya.

Lebih lanjut Surya mengatakan adapun Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda memaraf dalam Draft Peraturan Bupati Yang dianggap menguntungkan PT. PGA, namun Muatan Materi Peraturan Bupati tersebut merupakan hasil Perumusan sdr. Arsan selaku Pejabat di Irjen Kemendagri dengan Sdr. Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH.

Sehingga muatan materi Peraturan Bupati tersebut tidak boleh lain dari yang telah dirumuskan oleh sdr. Arsan dan sdr. Dr. Irfan Nuralam, SH. MH yang notabene sebagai anak Bupati yang pada waktu itu sebagai Kabag Ekbang Setda.

"Sehingga secara materiil Paraf Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," tegasnya.

Dikatakan dia, perbuatan Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda dianggap memenuhi Unsur Pidana yang dituduhkan serta memenuhi sekurang - kuranya dua alat bukti, dipastikan sudah jadi Terdakwa seperti sdr. Arsan, sdr. Dr. H. Irfan Nuralam. SH. MH, sdr. Andi dan sdri. Hj. Maya.

Surya mengatakan berita tersebut nampaknya merupakan Propaganda Politik untuk menutupi Fakta dengan cara mengalihkan perhatian serta agar Publik mempersepsikan Drs. H. Eman Suherman, MM sebagai Calon Bupati Majalengka terlibat dalam Tindak Pidana Gratifikasi.

"Sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH putra salah seorang Calon Bupati Majalengka," jelasnya.

"Berita tersebut dapat merugikan nama baik dan kehormatan Drs. H. Eman Suherman, MM baik sebagai calon Bupati maupun secara Pribadi," pungkasnya.(Defri Ardiansyah)

Terkini