Bone, NAWACITAPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menugaskan tim divisi keimigrasian berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Bone terkait tindak lanjut permohonan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) di daerah itu.
Ketua tim, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Edisong, disambut oleh Sekretaris Daerah Bone, Andi Islamuddin, di kantor bupati, Kamis (07/04).
Edisong mengatakan, "kunjungan ini merupakan respons atas surat Bupati Bone pada bulan Juni 2021 yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenkumham Sulsel perihal usulan pembentukan Unit Pelayanan Imigrasi di Kab. Bone."
-
"Pendirian Unit Pelayanan Imigrasi harus memenuhi ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.OT.01.01 tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) dan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0746.OT.01.01 tentang Prosedur Teknis Pembentukan UKKI."
“Dalam UKKI ini terdapat pelayanan penerbitan paspor untuk WNI dan pelayanan izin tinggal termasuk pengawasan untuk WNA. Jadi UKKI merupakan cikal bakal berdirinya suatu kantor imigrasi kedepan,” jelas Edisong.
Edisong melanjutkan jika sudah ada UKKI, maka nilai Pemerintah Kab. Bone akan semakin baik di mata masyarakatnya, karena ada kemudahan permohonan paspor, maupun di mata investor dan para turis asing.
Sementara itu, Sekda Bone Islamuddin menyatakan kesediaannya membentuk UKKI di Kab. Bone. "Dalam pembentukan UKKI ini harus memenuhi kesanggupan anggaran operasional. Untuk itu, pihak Pemkab Bone berencana akan membahas hal tersebut bersama jajaran DPRD Kab. Bone agar anggaran operasional UKKI ini dapat dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bone."
Lanjut Sekda Islamuddin, dari aspek penyediaan pegawai, ia menyatakan kesiapannya menyediakan pegawainya untuk ditempatkan di UKKI Kab. Bone nantinya, “Kami akan kirimkan pegawai kami kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan pelatihan guna memenuhi syarat penguasaan teknologi informasi terkait administrasi keimigrasian, sebagaimana tertulis dalam surat tanggapan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Juni 2021 lalu.” jelas Islamuddin.