hukum

JPKP Meminta PN Tanjungpinang dan APH Segera Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka BS Kasus Pertambangan di Kabupaten Lingga

Rabu, 30 Maret 2022 | 09:57 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang Kepulauan Riau bentangkan Spanduk Didepan PN Tanjungpinang Jalan Senggarang yang bertulisan :

"SEGERA TAHAN DIREKTUR PT YEYEN YANG TELAH DI TETAPKAN TERSANGKA OLEH GAKKUM KLHK BELASAN ORANG SERTA ANAK KEPRI TELAH DI PENJARA, TETAPI KENAPA BUDI SUSANTO TIDAK JUGA DI PENJARA!!!”.

Budi Susanto adalah seorang Direktur Pt Yeyen Bintan Permata yang merupakan tersangka dalam Kasus pertambangan Bauksit, Mineral, Batu Bara, Minyak dan Gas Bumi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dikabupaten Lingga Kepulauan Riau tanpa izin

Namun hal tersebut masih menimbulkan segudang pertanyaaan, karena penahanan terhadap sitersangka belum dilakukan hingga kini oleh pihak pihak terkait

"Kami meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beserta Aparat Penegak Hukum agar segera dilakukan penahanan terhadap sitersangka pertambangan tersebut" Ucap Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi Via Whatsapp selasa 29/03/2022

Lanjutnya mengatakan, sitersangka memang menyatakan keberatan dan mengajukan Eksepsi dari dakwaan pasal tunggal atas dugaan kejahatan itu, akan tetapi, itu bukan suatu alasan untuk ia tidak ditahan

"Semoga penegakkan Hukum di kepulauan Riau diilakukan yang seadil adilnya jangan sampai tumpul keatas tajam kebawah"pungkasnya tegas

(YD)

Tags

Terkini