Pare-Pare, NAWACITAPOST.COM - Terkait pelecehan secara verbal yang diduga dilakukan Kalapas Pare-pare Zainuddin ke seorang perempuan warga binaan di lapas tersebut.
Baca Juga : Kalapas IIA Parepare, Zainuddin, Bersih bersih sampai dituding isu miring
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) telah membentuk tim pemeriksa. Hal itu didasarkan pada surat tugas Kakanwil Kemenkumham Sulsel dengan nomor : W.23.UM.03.08- TAHUN 2022 tanggal 20 Februari 2022.
Tim pemeriksa melaksanakan tugasnya, dan telah membuat resume. Maka, untuk mendapatkan data dan informasi atas dugaan peredaran narkoba oleh pegawai dengan objektif, berimbang dan dapat dipercaya, maka tim terlebih dahulu memetakan secara mandiri yang perlu diperiksa dan dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. Olehnya tim membatasi pemeriksaan/ mengambil keterangan kepada 1 (satu) orang pegawai dan 5
(Lima) orang warga binaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan baik
kepada Warga Binaan, diperoleh data dan petunjuk yang tertuang dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai berikut ;
a. Zainuddi (Kalapas)
- Bahwa yang bersangkutan menyangkal telah melakukan pelecahan
kepada warga binaan perempuan khususnya kepada warga binaan
an andi wati
- Bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyentuh dan merayu
warga binaan perempuan khususnya andi wati
- Bahwa yang bersangkutan mengenal korban hanya sebatas warga
binaan saja
- Bahwa yang bersangkutan tidak pernah memasang alat cctv di
kamar hunian perempuan
- Bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerawang isi pakaian
korban maksud dari perkataan tersebut adalah dimanapun benda
terlarang disembunyikan akan ditemukan oleh petugas
- Bahwa berdasarkan pengakuan suami dari andi wati sebagaimana di
dalam video tersebut adalah tidak benar dan merupakan fitnah
- Bahwa telah dicapai kesepakatan damai dan klarifikasi dari kedua
belah pihak dan telah terselesaikan secara baik.
b. Andi Wati (Warga Binaan)
- Bahwa yang bersangkutan pernah dipanggil kalapas sebanyak 4
(empat) kali bertempat di depan ruang kamtib
- Bahwa selama berbicara dengan kalapas yang bersangkutan merasa
dilecehkan dengan perkataan dari kalapas sebagaimana tertuang
Bahwa yang bersangkutan menilai menu makan didalam lapas sudah
bagus dan lengkap
- Bahwa yang bersangkutan sering kali melihat kalapas kontrol di
depan blok dan tidak pernah masuk kedalam kamar hunian
perempuan
d. Dewi (Warga Binaan) :
- Bahwa yang bersangkutan pernah dipanggil oleh kalapas karena
terlihat membersihkan di depan blok tetapi setelah itu tidak pernah
lagi
- Bahwa yang bersangkutan tidak pernah disentuh dan dirayu oleh
kalapas
- Bahwa yang bersangkutan sering kali melihat kalapas kontrol di
depan blok dan tidak pernah masuk kedalam kamar hunian
perempuan
- Bahwa yang bersangkutan melihat proses pembinaan jasmani dan
rohani sudah bagus namun mengungkapkan tidak sebebas yang dulu
yakni sekarang yang bersangkutan merasa terkurung karena untuk ke
koperasi hanya menggunakan tamping dan senam sudah tidak
bersama WBP laki-laki seperti dulu
- Bahwa yang bersangkutan menilai menu makan didalam lapas sudah
bagus dan lengkap hanya saja pernah diawal hanya mendapat nasi
saja namun itupun jarang tetapi saat ini sudah normal kembali.
e. Fitri Lakkado (Warga Binaan)
- Bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipanggil oleh kalapas dan
tidak mengetahui warga binaan lain yang sering dipanggil oleh
kalapas
- Bahwa yang bersangkutan sering kali melihat kalapas kontrol di
depan blok dan tidak pernah masuk kedalam kamar hunian
perempuan
- Bahwa yang bersangkutan tidak pernah melihat kalapas merayu
warga binaan perempuan
- Bahwa yang bersangkutan berharap kegiatan senam bersama dapat
dilakukan kembali karena itu hiburan tersendiri bagi WBP
perempuan.
- Bahwa yang bersangkutan juga mengemukakan sulit untuk
menerima pakaian dari luar karena menurut yang bersangkutan
pakaian baru dilarang masuk kedalam lapas
- Bahwa yang bersangkutan menilai menu makan didalam lapas sudah
bagus dan lengkap
C. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Warga Binaan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka peristiwa
pelecahan oleh Kalapas terhadap warga binaan dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Bahwa kalapas Zainuddin tidak terbukti melakukan pelecehan secara
verbal dan non verbal
2. Bahwa tuduhan yang disampaikan dalam video tersebut tidak dapat
dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil pemeriksaan
3. Bahwa tindakan pelecahan sebagaimana yang diceritakan oleh Warga
binaan an Andi Wati tidak dapat dibuktikan
Bahwa sebagaimana dalam isi BAP warga binaan andi wati dikemukakan
bahwa kalapas melakukan pelecahan secara verbal tidak ada satupun
saksi yang melihat dan mengetahui hal tersebut
5. Bahwa dari pemeriksaan dengan warga binaan perempuan lainnya tidak
pernah ada yang melihat atau mendengar serta mengetahui kalapas
melakukan pelecehan ssecara verbal
6. Bahwa tidak ada satupun warga binaan perempuan yang mendapat
perlakukan dilecehkan oleh kalapas seperti menyentuh dan memegang
warga binaan perempuan
7. Bahwa ada beberapa warga binaan yang pernah di panggil kalapas
namun hanya di berikan pengarahan dan himbauan saja
8. Bahwa kalapas tidak pernah memasuki kamar hunian namun sebatas
kontrol pada blok hunian saja maupun ketika melaksanakan sidak
bersama pegawai lainnya
9. Bahwa proses pembinaan berjalan sesuai aturan dan dengan kalapas saat
ini senam antara warga binaan perempuan dan laki-laki dipisah hari dan
tempatnya atau tidak dilakukan secara bersama-sama lagi
10.Bahwa pemberian makanan kepada warga binaan telah sesuai dengan
aturan
11.Bahwa biaya yantel mengalami kenaikan sejak kalapas baru yakni dari
250 menjadi 500 rupiah permenit
12.Bahwa warga binaan perempuan kini tidak lagi dapat bebas berkeliaran
keluar blok seperti ke kantin atau koperasi, segala kebutuhan dan
keperluan mereka dilakukan oleh tamping.
13.Bahwa telah dicapai kesepakatan damai antar kedua belah pihak dan
masalah tersebut telah terselesaikan dengan baik.
D. ANALISIS
Sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk menentukan analisis faktor
yang mempengaruhi peristiwa tersebut, yakni :
1. Bahwa adanya perubahan kebijakan dari kalapas yang lama ke kalapas
yang baru membawa dampak psikologis bagi warga binaan perempuan
terutama dimana mobilitas mereka terbatasi yang dahulu dapat keluar blok
kali ini hanya boleh dilakuka oleh tamping.
2. Kegiatan pembinaan jasmani yang dahulu dilakukan bersama antara
warga binaan laki-laki dan perempuan kini sudah dipisahkan dan
waktunya sudah di buat berbeda
3. Tarif yantel yang mengalami perubahan yang semula 250 rupiah permenit
kini menjadi 500 rupiah permenit
4. Barang bawaan warga binaan seperti pakaian tidak dapat keluar masuk di
dalam lapas
E. SARAN
Selanjutnya tim memberikan saran terkait berita yang telah beredar
tersebut serta dari hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Kepala Lapas sebaiknya memberikan sosialisasi terkait kebijakan terbaru
kepada warga binaan agar mereka tidak kaget dengan situasi yangsebelumnya mereka anggap sudah cukup baik.
Melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga binaan serta
pendekatan secara kekeluargaan dan menerima saran dan keluhan dari
warga binaan secara bijak.
Demikian hasil resume pemeriksaan untuk menjadi bahan
pertimbangan Pimpinan.
(Makassar, 21 Februari 2022 Tim Pemeriksa, Ketua Tim, Rahnianto)
https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ