hukum

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Timpora

Kamis, 24 Maret 2022 | 15:49 WIB

Depok, NAWACITAPOST.COM – Pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia merupakan salah satu tugas dan fungi Divisi Keimigrasian Kemenkumham, baik itu mulai dari tingkat Provinsi maupun di tingkat daerah. Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) telah menerapkan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran Keimigrasian orang asing di Indonesia.

Dalam rangka koordinasi tukar-menukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing serta meningkatkan optimalisasi pengawasan orang asing di Wilayah Kota Depok, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menyelenggarakan Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Kota Depok yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok (Rabu, 23/03/2022).

-


Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Kota Depok dihadiri oleh Kepala Divisi KeimigrasianKanwil Kemenkumham Jabar Heru Tjondro, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman beserta jajaran dan tamu undangan dari unsur Daerah Kota Depok, unsur Kepolisian Resort Kota Depok, unsur Kejaksaan Negeri Kota Depok, unsur Badan Narkotika Nasional, unsur Komandan Distrik Militer 0508 Kota Depok.

Sambutan Kakanim Fahrul membuka kegiatan ini, beliau menghaturkan terima kasih atas arahan dan bimbingan Kepala Divisi Keimigrasian selama ini khususnya terkait pelaksanaan pengawasan Orang Asing di kota Depok, Fahrul juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para anggota Timpora yang sampai saat ini senantiasa membantu kami dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian. "Kegiatan pengawasan keimigrasian harus senantiasa digalakkan dan ditingkatkan mengingat semakin banyaknya orang asing yang masuk dan melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia" ucap Fahrul.

Kegiatan dilanjutkan pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro, yang dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pada pasal 68 ayat (1) huruf a "Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing dilaksanakan pada saat permohonan visa, masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi" dan pasal 71 huruf (a) "Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat".

-


Lebih lanjut, Heru menyampaikan salah satu cara strategi pengawasan teknologi informasi, yaitu melalui penerapan kewajiban mengisi data pada aplikasi e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati, serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat.

Heru kemudian menjelaskan bahwa Aplikasi IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data orang asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomondasi alamat di Indonesia dan dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, foto data paspor, serta bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code. Penggunaan Aplikasi e-Arrival Card untuk mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing dan deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

"Kegiatan Rapat Timpora diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing” ucap Heru. Dengan menggalakkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan, di mana unsur Tim PORA tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintahan. Kegiatan Rapat Tim PORA diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing.

Selanjutnya dalam paparan tersebut Heru menyampaikan, "Aplikasi Cekal online merupakan terobosan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencekalan yang dibuat secara Online. Aplikasi ini akan menggunakan jaringan Intranet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi" ungkapnya. "Manfaat dari aplikasi cekal ini yaitu dapat mempersingkat waktu dalam proses pencekalan, karena begitu seseorang dimasukan kedaftar cekal oleh pejabat yang berwenang dan disetujui, maka akan langsung tersebar ke Sistem Imigrasi di seluruh Indonesia tanpa harus melalui proses surat menyurat" pungkas Heru.

Di akhir kesempatan, Heru berharap untuk dapat memanfaatkan forumTim PORA dengan sebaik-baiknya. Anggota Tim PORA juga diharapkan untuk tidak ragu menyampaikan masukan, saran, pendapat, gagasan, terkait mekanisme pengawasan orang Asing yang akan dilaksanakan ke depannya untuk menyempurnakan persamaan persepsi pelaksaan koordinasi penanganan kedatangan warga negara asing dan potensi permasalahannya dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan.

Diharapkan Kegiatan Pengawasan Orang Asing ini menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan di daerah dalam rangka mengantisipasi pengaruh negatif dari keberadaan dan kegiatan orang asing, pertukaran informasi permasalahan secara menyeluruh sehubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Depok.

Tags

Terkini