hukum

Akhirnya MUI Menjadi ‘Haram’

Senin, 14 Maret 2022 | 11:11 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST. COM – Tanda-tanda kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal diamputasi, tepatnya tak lagi berkuasa dalam proses penentuan halal dan haram suatu produk. Sebenarnya tercium dan terlihat dari mundurnya Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga : Gus Yaqut Menteri Agama, FPI Semakin Rontok


Selain di MUI. Mitfachul juga berdasarkan Muktamar ke-34 NU, menjabat Rais Aam PBNU. Dan salah satu hasil muktamar tersebut, tak boleh rangkap jabatan.

Terkait keputusan Muktamar itu, Mitfachul menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Kiai Miftah seperti dikutip dari laman resmi NU di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Tiga (3) hari setelah Rais Aam PBNU mundur dari Ketua Umum MUI. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas biasa disapa Gus Yaqut menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia, Sabtu (12/3/2022).

Pasalnya ditekankan Gus Yaqut, bahwa halal dan haram suatu produk, yang menentukan negara, dalam hal ini pemerintah. Itu sesuai dengan undang-undang (UU). Ormas tak lagi punya wewenang untuk hal tersebut. Dan, MUI adalah Ormas yang tidak diatur dalam UU.

Sehingga "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Berdasarkan hal tersebut, maka Menteri Agama telah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang berhak menyatakan prdouk itu halal dan haram.

Sekedar catatan saja. MUI berkuasa dalam penetuan produk halal dan haram selama 47 tahun (baca : MUI berdiri 26 Juli 1975). Dimanjakan di era Soeharto 23 tahun (1975 -1998) dan SBY 10 tahun (2004 -2014).

Bahkan kabarnya diduga, ada pengurus MUI pusat dan daerah yang terindikasi paham radikalisme dan membela atau menjadi bagian dari teroris.
Kini, MUI dianggap haram oleh para pemangku kepentingan produk dan seluruh rakyat Indonesia.

https://youtu.be/VlcW7M4nXd0

Tags

Terkini