Batam - NAWACITAPOST - Sebanyak 15 napi Rutan Kelas IIA Batam dibebaskan melalui program asimilasi rumah, Hal ini dilakukan Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Jum’at, (18/2)
-
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Yan Patmos menyampaikan bahwa pemberian program asimilasi rumah kepada 15 napi di Rutan Batam dilakukan setelah melalui pengecekan data dan dokumen serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Program asimilasi rumah ini dilakukan menindaklanjuti Pemenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah tentunya harus melalui pengecekan data dan dokumen serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan asimilasi sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. “Jelas Yan
Dalam pelaksanaannya, Yan menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya sudah menjalani setengah masa pidana, 2/3 nya masuk ke tanggal 30 Juni 22 dan berkelakuan baik. Serta, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
" Selama menjalani asimilasi dirumah, bukan berarti warga binaan tersebut sudah dinyatakan bebas murni, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan dan wajib lapor secara rutin. Dan tentunya,Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali alias gratis. " ujar Yan.
Yan juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima program asimilasi tersebut.
“Selamat berkumpul kembali bersama keluarga. saya harap penerima asimilasi dapat mematuhi aturan terkait program asimilasi dirumah dan tidak melakukan pelanggaran dan tindak pidana kembali selama menjalani program ini, “ Pesan Yan