NAWACITAPOST.COM - Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Jagratara tahap II.
Operasi ini dimulai dengan apel persiapan di halaman kantor imigrasi yang dipimpin oleh Bapak Ritus Ramadhana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Sekitar pukul 21.00, tim Inteldakim bergerak ke kawasan Nagoya untuk memeriksa tamu asing yang menginap di hotel-hotel setempat. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal para tamu asing.
Saat memeriksa salah satu kamar hotel, tim menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada 21 Mei 2024 dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK). WNA tersebut telah melebihi izin tinggalnya selama 63 hari.
Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) dan meminta PB untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PB diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Saat ini, WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.