hukum

60 Wbp Lpp Bandung Resmi Jalani Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Napza

Senin, 21 Februari 2022 | 10:11 WIB

BANDUNG, NAWACITAPOST.COM -  Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotropika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan. Selain itu, penyalahgunaan NAPZA pada diri seseorang juga bisa dipicu oleh masalah dalam hidupnya atau berteman dengan pecandu NAPZA.

-


Melepaskan diri dari kecanduan NAPZA atau narkoba bukanlah perkara mudah. Pasien harus memantapkan niat dan memperkuat usaha dalam memperoleh hasil yang diinginkan. Terbuka dengan keluarga dan kerabat sangat dianjurkan guna mempermudah proses penanganan yang akan dilakukan.

Penanganan kecanduan akibat penyalahgunaan NAPZA pada dasarnya dapat berbeda pada tiap orang, tergantung kondisi dan NAPZA yang disalahgunakan. Perilaku ini harus segera mendapatkan penanganan. Jika tidak, dapat membahayakan kesehatan bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Rehabilitasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kecanduan NAPZA. Pasien dapat mengajukan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di banyak daerah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga khusus rehabilitasi. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, sesuai dengan pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasien tidak akan terjerat tindak pidana.

Diseluruh Lembaga Pemasyarakatan harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yakni memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pelayanan kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu bentuk pemenuhan Layanan kepada WBP adalah pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan.

Program Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pecandu/Penyalahguna NAPZA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung hari ini (Jum’at, 18/02/2022) merupakan Program Rehabilitasi bagi WBP Pecandu/Penyalahguna NAPZA dengan Modalitas TC Berbasis Pemasyarakatan. Pada kesempatan yang sama dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung dengan Puskesmas Arcamanik dalam hal Penanggulangan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung. Kegiatan ini dihadiri

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung Prihartati melaporkan Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 bulan dan dilakukan sebanyak 2 gelombang, peserta seluruhnya berasal  dari WBP LPP Bandung sebanyak 60 orang dan nantinya akan dilakukan assesment akhir setelah dilaksanakannya kegiatan ini. Saya harap WBP yang mengikuti bisa berhasil dan bersih serta terlepas sepenuhnya dari Narkoba. Kegiatan ini tidak sepenuhnya diikuti oleh seluruh WBP LPP Bandung, tetapi kedepan akan terus diupayakan untuk seluruh WBP LPP Bandung dengan kasus Narkoba untuk bisa mengikuti  program rehabilitasi ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo mengapresiasi dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Tahun 2022 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung ini agar dapat menjalankan program rehabilitasi seefektif mungkin dan selalu memperhatikan dan menyesuaikan dengan efisiensi anggaran yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. mengimplementasikan tata nilai PASTI dan BerAKHLAK secara nyata agar efektifitas program dan efisiensi anggaran dapat terlaksana dengan baik.

"Sesuai arahan Sekretaris Jenderal kementerian Hukum dan HAM R.I pagi tadi, kita akan dihadapkan pada Covid-19 ini minimal 8 minggu kedepan dengan berbagai varian-varian baru, untuk itu diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan, ikuti kegiatan ini dengan ikhlas dan serius sehingga hasil yang  dapat bisa maksimal dan tidak menjadi lagi pecandu, pengguna bahkan jadi pengedar Narkoba kembali ketika kembali ke masyarakat", tutup Sudjonggo.

https://www.youtube.com/watch?v=59itdXV2AiA&t=413s

Terkini