hukum

Pro – Kontra Jaminan Hari Tua, untuk Siapa?

Selasa, 15 Februari 2022 | 15:00 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST. COM -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).  Isi aturannya, JHT baru bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

Baca Juga : *Pencarian JHT di Usia 56 Tahun Sudah Tepat untuk Kesejahteraan Pekerja


Menaker Ida bersikukuh program Jaminan hari Tua (JHT) tetap berjalan sesuai rencana yakni dapat dicairkan utuh setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menaker Ida tak masalah bila aturan tersebut menuai protes dan penolakan lantaran program JHT diyakini memberikan dampak positif bagi para pekerja di hari tua.

Seperti dilansir medcom.com "Izinkan saya mengajak kita semua untuk kembali memikirkan latar belakang munculnya program JHT. Sesuai namanya program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya," katanya dalam video resmi Kemnaker, Selasa, 15 Februari 2022

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam ketentuan baru itu menjelaskan, JHT baru bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

Dukungan terhadap aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 datang dari Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta, Sarman Simanjorang ketika dihubungi nawacitapost.com, Selasa (15/2/2022).

Menyatakan “Kalangan pengusaha menilai bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sudah sangat tepat, dimana ditegaskan bahwa pencairan JHT baru dapat dilakukan saat peserta memasuki saat peserta memasuki usia 56 tahun atau saat peserta  mengalami  cacat total tetap atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, “ tegasnya.

Sedangkan penolakan terkait Permaneker Nomor 2 Tahun 2022  datang dari Direktur Center for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Pasrani Mendrofa)  ketika dihubungi nawacitapost.com, Selasa (15/2/2022).

"Keputusan Menaker soal JHT cair di usia 56 tahun hanya memperburuk keberpihakan pemerintah terhadap buruh. Menaker Ida sebaiknya lebih banyak mendengar dan turun ke lapisan buruh untuk mengetahui realitas yang sebenarnya," jelasnya.

"Mulai dari kebijakan kenaikan upah yang jauh dari harapan hingga soal JHT, Menaker Ida sering kontraproduktif. Lagi pula memang dalam beberapa momen Survei Nasional yang dilakukan CISA, Menteri Tenaga Kerja dianggap publik sebagai pembantu Jokowi yang buruk kinerjanya," pungkasnya.

Tags

Terkini