hukum

Kepala Divisi Pemasyarakatan Laksanakan Bintorwasdal Guna Penguatan dan Pengarahan Kepada Pegawai Lapas Kelas IIB Cianjur

Jumat, 11 Februari 2022 | 16:14 WIB

Cianjur, NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman Pada hari ini, (Kamis 10/02/2022) melaksanakan Bintorwasdal di Lapas Kelas IIB Cianjur, pada kesempatan ini Taufiqurrakhman memberikan penguatan dan pengarahan kepada Pegawai Lapas Kelas IIB Cianjur didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur Heri Aris serta JFT Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Didik Waluyo

KadivPAS Jabar Menyampaikan Surat Edaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat Nomor. W.11.OT.02.10.02 Tentang Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan Jawa Barat. Isi dari surat edaran ini adalah menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Pas mengenai program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan (Back to Basic) dan Pemasyarakatan Maju atau yang kita kenal 3 + 1 dan menekankan point 4 dari keputusan Dirjen Pas yakni Gangguan dan Ketertiban.

Penguatan tugas pokok dan fungsi seluruh jajaran khususnya petugas pengamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas/Rutan;

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Melaksanakan Rapat Monitoring Progress Pengadaan dan Pembangunan Pada Lapas dan Rutan


Tingkatkan penggeledahan baik rutin maupun insidentil terhadap kamar hunian dan area sekitar pintu utama untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtib;

-


Tindak secara tegas dan terukur bagi petugas dan WBP yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin;

Lakukan deteksi dini dalam segala hal untuk mengetahui permasalahan secara cepat dan dapat diselesaikan secara tepat;

Lakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas/Rutan dengan melaksanakan tugas secara optimal dan pengetatan untuk mewujudkan Lapas/Rutan BERSINAR (Bersih dari Narkoba);

Tingkatkan seluruh Pelayanan Pemasyarakatan dan Pastikan Tidak dipungut biaya dan Tidak Diskriminatif (zero penyelewengan);

Tingkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk sinergitas untuk mendukung keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan;

Agar Ka. UPT dan pejabat struktural lainnya senantiasa turun ke blok hunian untuk menjalin komunikasi langsung dengan WBP;

Agar membuat laporan pelaksanaan sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic);

Agar memasang banner sebagaimana contoh terlampir, dengan ukuran 1,5 m × 4 m atau menyesuaikan pada tempat yang akan dipasang.

Baca Juga: Sekolah Kota Bandung Sambut Baik Kurikulum Prototipe


KadivPas Jabar juga membahas terkait Permasalahan klasik yang disampaikan pak sekjen terkait dengan jual beli kamar, Peredaran Gelap Narkoba didalam lapas harus memulai dari kita sendiri mau atau tidak meninggalkan Zona nyaman ini, didalam melaksanakan tugas harus memiliki rasa tanggung Jawab saya yakin dengan ini permasalahan yang ada akan selesai.

-


KadivPas Jabar mengulas kembali terkait dengan Banyak tugas tugas dasar yang sering kita tinggalkan yang dianggap sepele dan dampak dari itu menimbulkan masalah, maka dalam kegiatan ini saya sudah menginventarisasi ada 17 tugas dasar petugas pemasyarakatan yang sering ditinggalkan yaitu :

  • Dilarang meninggalkan tempat tugas sebelum ada petugas pengganti;

  • Rolling petugas jaga maksimal setiap 2 jam sekali;

  • Kontrol keliling setiap jam pada titik titik rawan;

  • Memukul lonceng tiap jam dan kode lainnya;

  • Kunci tidak boleh jatuh kepada narapidana;

  • Rolling gembok minimal 2 bulan sekali;

  • Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana keamanan (senjata api, lampu darurat, metal detektor, dsb);

  • Memeriksa keluar masuk mobil angkutan dan mobil pegawai;

  • Ka. UPT dan jajaran selalu turun langsung ke lapangan;

  • Prosedur pengeluaran narapidana;

  • Tata cara pengawalan;

  • Penggeledahan pada P2U dan Kamar Hunian;

  • Daftar identitas narapidana pada depan kamar;

  • Permintaan Data litmas awal;

  • Buku pentahapan masa pidana;

  • Petugas tidak boleh berhubungan keuangan dengan narapidana dan keluarga narapidana;

  • Membuat/ mencatat Buku Laporan Karupam dan Petugas Blok Hunian.


Kegiatan dilanjutkan oleh Didik Waluyo. dengan Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bersama kami minta agar Saudara mempedomani dan melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM diatas.

Baca Juga: Kunjungi Tiga Lokasi, Ini Hasil Kunjungan Kerja Mendikbudristek ke Bandung


"Bahwa Permenkumham ini bukan mencabut pp 99 tahun 2012 tapi Mahkamah Agung mengabulkan beberapa pasal yang dicabut, yakni Pasal 34A ayat (1) Pasal 34 B ayat(3) Pasal 43A ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3) yang mana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan mengingatkan terkait dengan pelaksanaan litmas awal”. pungkas Didik.

"Apa yang saya sampaikan saya tadi merupakan realita yang terjadi di dalam Lapas, dan saya memohon maaf kepada teman-teman semua apabila ada penyampaian kurang pas karena saya mengingatkan kepada rekan rekan semua agar selamat dalam bertugas". tutup Taufiq.

https://www.youtube.com/watch?v=znnrB89YNc8

Tags

Terkini