Batam - NAWACITAPOST - Seusai melaksanakan senam pagi WBP yang rutin di gelar setiap hari, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos beserta seluruh jajaran melaksanakan sosialisasi Peratutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham ) No 7 Tahun 2022 Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Batam. Rabu, (9/2)
-
Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu sendiri merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan.
-
Karutan Batam mendukung penuh kegiataan penyampaian tentang permenkumham ini karena merupakan hak bagi WBP agar mengetahui syarat dan tata cara yang di atur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut," Ucap Patmos
-
“Kami akan memenuhi hak WBP tanpa terkecuali, dan kami berharap agar semua bapak bapak dapat kembali ketengah keluarga”. Ujar Karutan dihadapan seluruh WBP
Dalam Sosialisasi tersebut, yang dijelaskan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat secara lebih lanjut.