hukum

KANTOR IMIGRASI LABUAN BAJO MENGIKUTI LAUNCHING PERMENKUMHAM NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG P2HAM

Selasa, 8 Februari 2022 | 08:00 WIB

Labuan Bajo, - NAWACITAPOST - Untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik.

-


Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM RI menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi
Manusia (P2HAM). P2HAM merupakan pelayanan publik yang diberikan kepada Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM, yakni kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil, politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak Kelompok Rentan. Hari Senin, 07 Februari 2022, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, mengikuti kegiatan Launching Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM secara virtual di Aula Kantor Imigrasi Labuan Bajo melalui Zoom Meeting. Kegiatan diikuti oleh para pejabat struktural serta seluruh pegawai Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

-
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej. Dalam
arahannya, beliau menyampaikan terkait urgensi implementasi aturan P2HAM di seluruh
satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM.
Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan Launching Permenkumham No. 2 Tahun 2022
Tentang P2HAM oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abadi. Dalam kesempatan ini,
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, memberikan penjelasan lebih lanjut berupa
pemaparan materi mengenai Permenkumham ini. Pemahaman setiap satuan kerja sangat
penting dalam mewujudkan P2HAM di bagian pelayanan publik kepada masyarakat sebagai
bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan HAM.
Jaya Mahendra, selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo menyampaikan bahwa
“Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Labuan Bajo dilaksanakan secara adil sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok rentan”

-
P2HAM sendiri bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada
Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat,
berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan
nepotisme, dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan
akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

“Meskipun Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah mendapatkan Piagam P2HAM ditahun 2021,
kami akan terus meningkatkan pelayanan ramah HAM agar ditahun ini, kami tetap meraih
piagam P2HAM lagi, hal ini sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada saat Tim P2HAM wilayah melakukan verifikasi faktual di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, tegas Jaya Mahendra.

Tags

Terkini