Gunungsitoli, NAWACITAPOST - Awal Tahun 2022 Kepulauan Nias dihebohkan dengan beredar luas sebuah video di berbagai platform media sosial. Video dengan durasi 54 detik tersebut merupakan pengakuan seorang anak perempuan sebut saja Mawar (nama samaran), usia 15 Tahun dan masih tercatat sebagai siswi kelas X di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.
Korban dalam video tersebut menceritakan pelecehan seksual yang dia alami, adapun pelaku diduga dilakukan oleh oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Nias Utara dengan inisial WN, 35 Tahun warga Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.
Atas pengakuan korban dalam video tersebut, orang tua korban melakukan pengaduan ke Mapolres Nias pada pada hari Jum'at (7/1/2022). Kemudian pihak keluarga korban juga secara resmi menunjuk Derman Laoli sebagai Penasehat Hukum dan memberikan kuasa kepadanya untuk mengadvokasi kasus yang menimpa putri mereka tercinta.
Kuasa Hukum korban, berharap agar Penyidik Polres Nias untuk mempercepat penanganan kasus kliennya, dan segera menangkap yang diduga pelaku pelecehan tersebut. Apalagi, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial, lanjut Derman.
Kepada nawacitapost.com saat dihubungi via aplikasi whatsApp (WA), Jumat (04/02) Derman yang kebetulan saat itu sedang berada di warung kelapa bakar menyatakan bahwa dia yakin dan percaya penyidik Polres Nias akan bekerja secara profesional.
Sampai berita ini dirilis, Kapolres Nias Wawan Iriawan saat dihubungi oleh nawacitapost.com belum merespon sudah sejauh mana kasus ini bergulir.