NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada Selasa (20/08). Rapat ini mengusung tema "Membangun Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum (APH) Guna Mewujudkan Kunci Pemasyarakatan Semakin PASTI dan BerAKHLAK Menuju Pemasyarakatan yang Berdampak”.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kaidvpas) Yudi Suseno. Dalam amanat Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih, Yudi mengapresiasi kepada seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan yang telah menyelenggarakan rapat ini dengan melibatkan seluruh lembaga APH di Sulawesi Selatan.
Yudi lalu memaparkan berbagai permasalahan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulsel seperti: overkapasitas; kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA; banyaknya tahanan yang overstaying; maraknya penyalahgunaan narkoba oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tahanan, dan petugas; dan maraknya penggunaan alat komunikasi di blok hunian.
"Tidak hanya itu, revitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran) dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi pengaturan Basan dan Baran dalam meningkatkan sistem perlindungan terhadap barang bukti yang disita atau dititipkan agar terjaga nilai dan keutuhan," sambung Yudi.
Baca Juga: Puncak Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Sulsel Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Yudi ungkapkan diperlukan langkah-langkah penanganan dari semua lini penegak hukum sehingga terbentuk konsep integrated criminal justice system.
"Konsep ini menghendaki adanya keterpaduan antar komponen penegakhukum guna mencapai tujuan penegakan hukum. Masing-masing komponen harus berangkat dari kebersamaan persepsi dalam melaksanakan tatanan operasional agar tercapai tujuan bersamayaitu mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan tegaknya hak asasi manusia.” ujar Yudi.
Melalui amanat Plt. Kakanwil Indah, Yudi mengajak seluruh lembaga penegak hukum untuk bersinergi serta berperan aktif dalam hal mengatasi overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA, bersinergi pada seluruh APH dalam penanganan kasus pidana secara terpadu, memutus mata rantai dan pecegahan peredaran narkotika di dalam Lapas/Rutan/LPKA dengan meningkatkan sinergitas dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), meningkatkan penguatan intelijen dan pengawasan sehingga dapat menciptakan kondisi aman dan tertib di Lapas/Rutan/LPKA, serta membangun komunikasi secara positif dengan TNI dan POLRI.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI Rahninato dalam laporannya mengatakan rapat ini bertujuan untuk: 1) mengefektifkan pelaksanaan tugas melalui koordinasi dan kerjasama antar instansi penegak hukum; 2) memahami isu strategis dan aktual pada UPT Pemasyarakatan se-Sulsel; 3) membahas permasalahan antar instansi sehingga diharapkan dapat menghasilkan suatu pemikiran dalam penegakan hukum yang terkait dengan penanganan pidana secara terpadu, Penanganan Overstaying, Pertukaran Data (SPPT-TI) serta Program Restorative Justice; dan 4) percepatan penerimaan petikan putusan (extra vonis).
Baca Juga: 1 WNA Disumpah Jadi WNI, Kakanwil Kemenkumham NTB Pesan Jaga Semangat Nasionalisme
Lebih lanjut Rahninanto katakan rapat ini melibatkan 41 peserta yang terdiri dari: 33 orang perwakilan UPT se-Sulsel serta 1 (satu) orang masing-masing dari Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Maros, Pengadilan Negeri Maros, Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Seluruh peserta akan mendapatkan materi yang dibawakan oleh para narasumber dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Pengadilan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, BNNP Sulsel, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel," jelas Rahnianto.
Hadir dalam kegiatan ini Para Kepala beserta Jajaran APH se-Sulsel, Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulsel, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, serta Seluruh Pegawai Divisi Pemasyarakatan.