Jakarta, NAWACITAPOST - Terkait kasus kekerasan Psikis terhadap anak dari artis Nindy Ayunda yang tak kunjung di naikan menjadi status P21 oleh Kejari Jaksel, dimana pelaku dugaan kekerasan pada anak Nindy Ayunda sudah ditahan cukup lama di Polres Jaksel, ini menjadi tanya besar terhadap komitmen Kejaksaan dalam mengungkap dan menghukum pelaku tindak pidana kekerasan pada anak
Pakar Hukum dari Univiersitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, Proses hukum ada tahapannya baik pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
"Belum dilimpahkannya perkara karena mungkin alat bukti maupun berkasnya belum cukup," kata Suparji kepada wartawan,Selasa (18/1/2022).
Sementara itu aktivis Perempuan & anak Rinjani Dwi Harini SIP. MSI menyayangkan ketidak pedulian Kejaksaan terhadap kasus kasus tindak kekerasan terhadap anak anak.
" ini pak Jaksa Agung harus lebih memperhatikan kasus kasus seperti ini, jangan hanya kasus kasus tindak pidana korupsi saja," ucapmya.
Namun sungguh memprihatinkan
karena ini juga kasus yang sangat sering terjadi dan perlu adanya kepedulian dari jaksa agung, biar pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak jadi kapok," ujarnya.
Namun, patut diduga kasus ini seperti sudah masuk angin di Kejari Jaksel , sepertinya oknum jaksa penyidik di Kajari Jaksel bermain ulur waktu agar pelaku kekerasan terhadap anak Nindy Ayunda habis waktu penahanannya .
Jika melihat kasus ini sangat tidak imbang kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Korupsi, tetapi kasus kasus kekerasan pada anak kinerja dan kepedulian Kejaksaan Agung tidak ada
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Dr. St. Burhanuddin, S.H, M.H, menyatakan, “Kejaksaan merupakan lembaga negara yang berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Maka, dalam memastikan akses keadilan bagi perempuan dan anak, Jaksa memegang peran penting untuk -mengawal dan memastikan penanganan perkara pidana yang mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
Hal ini diikuti dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meluncurkan secara online Pedoman No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana pada Senin, 8 Maret 2021.
Pedoman yang diterbitkan pada 21 Januari 2021 lalu menjadi acuan bagi Jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku. Pedoman ini bertujuan untuk merespon permasalahan yang seringkali dihadapi oleh Penuntut Umum dalam menangani perkara perempuan dan anak