Gunungtua, NAWACITAPOST - Sebagai bentuk pemenuhan hak-hak WBP, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.
Baca Juga : Petugas Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Cegah Gangguan Kamtib Dengan Razia Hunian WBP
Permenkumham tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No. 32/2020 dan Permenkumham No 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pemberian Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Rabu, (12/01/2022).
Sebanyak 10 orang WBP yang telah memenuhi kriteria dan syarat sesuai dengan Permenkumham di atas, telah mendapatkan hak asimilasi di rumah.
Kalapas Simson Bangun mengatakan, Selain untuk memenuhi hak-hak WBP, program asimilasi ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam Lapas ataupun Rutan di seluruh Indonesia.
(Humas Lagunta)