hukum

Divonis 5 Bulan Penjara,  Yahya Waloni Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian

Rabu, 12 Januari 2022 | 15:58 WIB
Jakarta,NAWACITAPOST-  Terdakwa kasus ujaran kebencian, Yahya Waloni, divonis lima bulan  penjara oleh majelis hakim.

Yahya terbukti bersalah menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kebencian pada kelompok masyarakat tertentu.

"Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata hakim ketua di  Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2821).

Akibatnya majelis hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp 50 juta terhadap Yahya.

"Apabila denda hukuman tidak tidak dibayar  akan diganti dengan hukuman penjara satu bulan, "hakim.

Majelis hakim menilai,  Yahya terbukti melakukan  tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal.Pasal 45a  Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang -Undang  (uu)   Nomor 19 tahun 2016 tentang informaso dan Transaksi  Elektronik (ITE)  atau  Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Yahya dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan. Tapi majelis hakim memiliki pertimbangan hal meringankan vonis Yahya, yaitu Yahya mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.

Tags

Terkini