hukum

*Beberapa Catatan Hukum Menarik Sepanjang Tahun 2021 

Kamis, 30 Desember 2021 | 15:44 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pertama Kasus Korupsi. Korupsi sebagian masyarakat kita menganggap merupakan hal biasa karena sudah menjadi budaya atau kebiasaan bangsa kita dan tidak perlu heran. Menurut saya ini rasa pesimistis bangsa kita terhadap korupsi. Oleh karenanya kita dan seluruh elemen masyarakat harus melawan karena jika tidak atau kita masa bodoh, kita akan menyesal dikemudian hari karena anak cucu kita yang menanggung akibatnya.

Baca Juga : *Agustus Gea : Perjuangan Ononiha Menjadi Provinsi Tidak Pernah Kendor


Kasus Korupsi yang dianggap sebagai extraordinary tahun 2021 melibatkan beberapa Pejabat seperti Gubernur, Bupati bahkan Wakil Ketua DPR RI, seperti :

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah
Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat
Bupati Probolinggo Puput Tantriana
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Baca Juga : Pengamat Hukum Agustus Gea, SH: Ganjar-Sandi Pasangan Capres-Cawapres Ideal di Pilpres 2024


Kedua Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual. Kasus Pornografi dan pelecehan seksual juga merupakan hal yang cukup meresahkan masyarakat, karena sangat menggangu kehidupan anak-anak kita dan masa depannya.
Kasus Pornografi juga mewarnai tahun 2021 antara lain :



Kasus aksi pamer payudara dan kemaluan yang sempat viral yang dilakukan oleh Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Sosok perempuan tersebut merupakan pengguna platform daring berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Dalam kasus ini, polisi menjerat Siskaeee dengan UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Adhitya Rol Asmi (AR) terhadap DR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsri di Sumatera Selatan.

Kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota polisi di Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang diduga turut memicu Novia Widyasari bunuh diri di dekat makam ayahnya di Mojokerto.

Kasus Herry Wirawan guru pesantren yang menghamili 12 orang santriwati di Bandung dimana sebanyak 11 santriwati yang menjadi korban predator seksual oknum guru pesantren tersebut berasal dari Garut.

Baca Juga : Condrat Sinaga Hina Suku Nias, Pengamat Hukum dan Budaya Nias, Agustus Gea SH : Suku Nias Sangat Menjunjung Tinggi Budaya Leluhur dan Menghargai Serta Menyayangi Menantu Seperti Anak Sendiri 


Ketiga Kasus Penistaan/Pelecehan Agama : Kasus Penistaan/Pelecehan Agama juga merupakan kejadian yang mewarnai perjalanan waktu tahun 2021 ini. Mereka yang seharusnya memberikan pencerahan kepada masyarat, menjaga persaudaraan dalam wadah Negara Persatuan serta menjaga tolerasi beragama demi keutuhan Negara dan bangsa Indonesia malah sibuk melakukan penistaan agama lain dan bukan memberikan pencerahan tentang agamanya sendiri.

Ada beberapa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh para tokoh agama antara lain :

Muhammad Kece, yang menyeret seorang perwira tinggi Polri Napoleon Bonaparte, diduga melecehkan dan menghina agama Islam

Ustaz Abdul Somad (UAS) diduga melecehkan dan menghina agama Kristen, namun hingga saat ini belum dilakukan tindakan hukum.

Ustaz Yahya Waloni diduga melecehkan dan menghina agama Kristen

Made Darmawati seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta diduga melecehkan dan menghina agama Hindu

Keempat Kasus Pembunuhan dengan Racun :

Sate Beracun :
Kejadian ini sempat viral beberapa waktu lalu. Kala itu, seorang pengemudi ojek daring di Bantul, B, menerima titipan paket takjil dari seorang wanita yang berinisial NA pada 25 April 2021. N mengatakan bahwa paket itu harus diantar ke rumah seorang pria. Namun, sesampainya di sana keluarga si pria tidak mau menerima paket tersebut. B lalu membawa pulang paket makanan itu yang ternyata berisi sate, dan menyantapnya bersama keluarganya. Namun, ketika selesai makan, istri dan anak N mengeluh adanya rasa pahit di bagian mulut dan muntah. Mereka dibawah ke RSUD kota Yogyakarta. Sayangnya, NFP yang merupakan anak pengemudi ojek daring itu tidak dapat selamat dan meninggal dunia. Setelah ditelisik, rupanya NA menambahkan racun berupa KCN atau kalium sianida dalam sate tersebut. Tadinya, NA berniat ingin mencelakai pria yang ia suka karena cintanya bertepuk sebelah tangan.

Pembunuhan Pasien oleh Dukun dengan Sianida.
Begini Pengakuan Dukun Asal Magelang Puji Hartono, Muarif Ramadhan • Rabu, 24 November 2021 - 10:45:00 WIB MAGELANG. Warga lereng Gunung Sumbing yang mengaku dukun pengganda uang tega membunuh pasiennya. Motifnya ingin menguasai uang yang dibawa untuk digandakan. Korbannya adalah pedagang sayur yang membawa uang Rp25 juta untuk digandakan. Untuk syarat ritual, sang dukun meminta pasiennya meminum air. Air itu ternyata sudah dicampur dengan potasium sianida. Sang dukun IS (57) adalah warga Dusun Karang Tengah, Desa Sutopati, Kajoran. Pedagang sayur yang dibunuh bernama Lasman dan Wasdianto. Keduanya warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur. Kasus terkuak setelah ditemukan dua orang tewas dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan. Hasil autopsi Tim Puslabfor Polda Jateng diketahui korban tewas karena keracunan potasium sianida. IS hanya bisa pasrah saat digiring petugas kepolisian. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kelima Kasus PTUN : Kasus yang tidak kalah menarik adalah kasus mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan gugatan hukum terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Mabes Polri menyerahkan urusan gugatan tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menurut catatan saya adalah kasus yang langka karena anggota Polri menggugat atasannya sendiri.

Keenam Kasus Tabrakan yang berujunga pembunuhan korban : Kasus ini berawal ketika sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu. Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap. Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut. Kasus ini melibatkan 3 orang oknum TNI seorang perwira berpangkat Kolonel dan 2 orang berpangkat Tamtama (Kopral)

Ketujuh Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021 melibakan beberapa orang public figure seperti Nia Ramadhani bersama suaminya ArdibBakri dan Coki Pardede beserta deretan public figure lainnya.
Itu beberapa catatan saya tentang peristiwa hukum yang menarik sepanjang tahun 2021 yang sesaat lagi akan kita lewati dan mesauki tahun yang baru 2022.

Kejadian Kasus Penyalagunaan Narkoba, terkesan tebang pilih, bagi mereka yang punya uang, tersangkanya bisa menikmati rehabilitasi tapi bagi mereka yang tidak memiliki uang jangan harap direhabilitasi tetapi tempatnya adalah Penjara.

*Agustus Gea (Pengamat Hukum dan Politik) 

Tags

Terkini