hukum

Pemberian Remisi Khusus Hari Natal di Rutan kelas I Jakarta Pusat

Minggu, 26 Desember 2021 | 23:19 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Rutan Kelas I Jakarta Pusat memberikan Remisi Khusus kepada 58 orang warga binaan yang memeluk Agama Kristen bertepatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Sabtu, 25 Desember 2021. Mereka yang mendapatkan remisi khusus adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasif dan juga substantif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dari total Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat yang beragama Kristen sebanyak 379 Orang dengan rincian jumlah Narapidana beragama Keristen sebanyak 155 Orang dan Tahanan sebanyak 224 Orang, hanya 37% yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus.



Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fonika Affandi menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan pada Hari Raya Natal sekaligus menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Lapangan Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tema Natal yang diusung Tahun 2021 ini yaitu "Cinta Kasih Kristus yang Menggerakan Persaudaraan".

Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly menjelaskan realita yang ada pada Hari Raya Natal Tahun 2021 yang juga masih berlangsung saat pandemi COVID-19. Namun, menjadi hal yang patut disyukuri karena jumlah kasus COVID-19 yang semakin menurun seiring upaya yang terus dijalani seperti pelaksanaan vaksinasi kepada warga binaan di Rutan/Lapas di Indonesia.

Acara pemberian remisi khusus secara simbolis ini berlangsung khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tags

Terkini