hukum

Karutan Kelas 1 Cipinang Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021

Sabtu, 25 Desember 2021 | 14:28 WIB
Jakarta,NAWACITAPOST - Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh de ngan kebahagiaan, begitu juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 , Sabtu (25/12)

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Bapak Sakti W membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1701, 1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang dimana sebanyak 105 (serratus lima) WBP Rutan Kelas I Cipinang mendpatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021

Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Bapak M. Pithra Jaya S kepada perwakilan 2 (dua) orang Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Dalam sambutannya, Karutan menyampaikan " Walaupun pada kesempatan kali ini Warga Binaan tidak dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga namun kita dapat merasakan kehadiran Tuhan ditengah-tengah kita dan kita bersama-sama berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan dan karunianya untuk kita semua, dan khususnya untuk Warga Binaan agar dapat bertemu kembali dengan keluarganya"

(Edward)

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB