Deputi Bidang Hukum Dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen. Pol. Drs. Puji Sarwono, mengatakan BNN RI telah lama menaruh perhatian pada adanya kemungkinan transaksi narkoba melalui platform digital.
Untuk itu, pihaknya banyak meminta masukan dari berbagai institusi baik nasional maupun internasional, dalam mengawasi transaksi digital di era e-commerce ini.
Melalui Forum Internasional yang digelar oleh International Narcotics Control Board (INCB) secara daring pada Selasa (14/12), Puji Sarwono menyampaikan upaya apa saja yang telah dilakukan Indonesia dalam mencegah terjadinya transaksi narkotika melalui e-commerce.
“Salah satu yang kita lakukan adalah memanfaatkan marketplace –marketplace terbesar di Indonesia sebagai penyaring, untuk memastikan tidak adanya transaksi narkoba pada platformnya”, ujar Puji Sarwono.
Lebih lanjut, Puji Sarwono mengatakan, situs-situs belanja online yang ada di Indonesia memiliki banyak syarat dalam melakukan transaksi jual beli salah satunya daftar kategori barang yang boleh dan tidak boleh dijual pada platformnya.
“Sebagai contoh apotik yang menjual obat secara online. Ada beberapa jenis obat yang secara otomatis dilarang untuk dijual pada etalase digitalnya”, terang Puji.
Namun menurut Puji Sarwono, yang menjadi kendala saat ini adalah banyaknya transaksi yang juga terjadi pada platform media sosial, seperti facebook, instagram, whatsap, dan sebagainya.