hukum

Sekjen Kemenag : Silahkan Gugat ke PTUN

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:28 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran, dan  memastikan pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan terkait hukuman, dan bukan untuk konsumsi publik,  jelas Sekjen Kemenag Nizar Ali seperti dilansir detik.com, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga : Gus Yaqut Menteri Agama, FPI Semakin Rontok


Merasa tak terima dengan hal tersebut. Eks Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury bakal menggugat Menteri Agama Gus Yaqut ke PTUN dan sebelumnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ya, Menteri Agama memutasi enam (6) pejabat Eselon 1 di Kementerian Agama (Kemenag), mulai dari Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, hingga Dirjen Bimas Buddha. Kemenag mempersilakan para pihak yang diberhentikan dari jabatannya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, Thomas  Pentury sebelum jadi Dirjen Bimas Kristen, Rektor Universitas Patimura 2012 -2016. Jabatan Dirjen Bimas Kristen disandangnya sejak Agustus 2017 - sampai kabar rotasi menghinggapinya Desember 2021. Atinya Thomas menjabat posisi Dirjen, sejak Menteri Agama dijabat Lukman Hakim Saefudin, Fachrul Rozi dan kini Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut.

Walaupun Gus Yaqut sudah setahun menjabat Menteri Agama sejak  Desember 2020 - sekarang. Telah banyak memahami persoalan yang ada di Kementrian Agama. Mantan legislator senayan dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP. GP. Ansor)

Yang menarik, saat dilantik sebagai Menteri Agama. Gus Yaqut menegaskan Kementerian Agama milik semua agama. Segala hal intoleransi dan anarkis sudah berkurang letupannya di era Gus Yaqut.

Kembali ke Thomas. Semenjak jadi Dirjen, mungkin ada prestasi tapi lemah dalam publikasi. Kabar lainnya, dualisme sinode tetap ada. Diduga ragu dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Yang jelas sebagai pejabat yang melekat pada abdi negara. Pemberhentian harusnya dimaknai sebagai instropksi diri. Semakin menggunakan langkah lain, akan menambah sifat keasliannya yang tak perlu..

Harusnya pejabat ASN yang diberhentikan itu, legowo saja menerima sikap ksatria lebih bagus. Bukankah dibalik pemberhentian siapa tahu ada maksud Tuhan yang luar biasa.

 

 

 

 

Tags

Terkini