hukum

Fungsi Mulia BHP Kota Medan, Bangun Hak Keperdataan Masyarakat

Selasa, 21 Desember 2021 | 09:52 WIB
Medan, NAWACITAPOST - Balai Harta Peninggalan (BHP) Kota Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Secara teknis BHP bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.

Ketua PLH, BHP Kota Medan Sulaiman saat dikonfirmasi oleh Nawacitapost menjelaskan mengenai tujuan mulia BHP. Menurutnya BHP bertujuan membantu hak keperdataan masyarakat dengan bebas biaya.

“Tugas dan fungsi BHP Balai Harta Peninggalan sudah dari zaman Belanda, namun di kalangan masyarakat memahaminya tugas pokoknya cukup mulia betul, sangat membantu masyarakat terutama membantu hak-hak keperdataannya,” jelasnya,  Kamis (16/12/2021).

Balai Harta Peninggalan Medan membawahi 7 provinsi untuk kepailitannya. Wialayah tersebut antara lain Sumatera Utara, Aceh, Pekan Baru, Kepulauan Riau, Padang, Bengkulu dan Jambi. Menjadi polemik, sebab luasnya wilayah menghambat BHP Kota Medan dalam mensosialisasi program kerja kepada masyarakat.

“Untuk penyebarluasan sangat kualahan kita, karena luasnya zona yang diliput oleh BHP,” tuturnya.

Sebagai Tupoksi, BHP sangat bermanfaat bagi masyarakat. BHP Kota Medan berfokus pada 3 fungsi yakni Perwalian, Penganpuan, Kepailitan.

Fungsi perwalian BHP ditunjuk menjadi pengawas wali bagi anak yatim atau piatu dalam pengurusan dokumen. Layanan Perwalian sesuai ketentuan Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). “jika ada anak yatim piatu jadi kalau ada perwalian dibuat penetapan oleh pengadilan kita sebagai pengawas walinya,” jelas Sulaiman.

BHP pengampuan berfungsi bagi orang yang tidak cakap dengan hukum, contohnya pemabuk keterbelakangan mental, dan lainnya.

Terakhir ada kepailitan, BHP hadir bagi pengusaha yang bangkrut atau pailit. BHP ditunjuk oleh negara sebagai Kurator atau pemberesan terhadap kepailitan. Terkait Fungsi nyata BHP ini, masyarakat belum banyak mengetahui. “kami dibayar dan dididik oleh pemerintah, Namun bagaimana kurang eksis sebab kurator swasta lebih bebas beradaptasi dengan masyarakat berbeda dengan kami dengan lembaga pengadilan, terlebih membawahi 7 provinsi yang luas menghambat untuk sosialisasi,” sambungnya.

Baca Juga : Ditreskrimun dan Dirintelkam Polda Kepri Dapat Apresiasi Penganugerahan Zona Integritas 2021


BHP cukup irit dan sudah terukur untuk pembayaran atau  penyelesaian yang dibayarkan krediturnya oleh harta debitur. Fungsi layanan BHP juga tidak bisa sembarangan Kurator untuk menjual harta karena adanya pengawasan yang ketat.

BHP Kota Medan berharap agar Kurator negaraa lebih dikenal masyarakat. “kita melakykan koordinasi dengan pengadilan negeri dan sosialisasi BHP kepada pengusaha supaya eksis dalam melanfkah untuk mengola kepailitan,” jelas Sulaiman

“Harapan kami, kita bisa melaksanakan tugas terhadap penetapan hakim, dan kepada pihak pengadilan agar lebih menunjuk kami sebagai kurator negara. Padahal menggunakan BHP biaya hingga penyelesaian sudah ditanggung oleh negara,” tambahnya

Terkait keterbatasan yang dimiliki Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan, bahwasanya cukup luas wilayah kerja yang dimiliki BHP Medan, jika ada aset yang harus dititipkan, BHP Medan berkoordinasi degans atker tredekat untuk memberi otoritas pemeliharaan aset tersebut. Saat ini, BHP Medan melakukan kerjasama ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terkait jemput bola untuk laporan mengenai pemeliharaan aset.

Perihal aset milik seseorang yang sudah tidak dimanfaatkan disuatu wilayah, dan masyarakat setempat ingin menggunakannya untuk kepentingan umum, tetapi tidak tahu keberapaan pemilik aset tersebut, lalu berapa tahun agar masyarakat bisa mengambil alih aset tersebut dan didaftarkan di BHP, masyarakat yang paling lama menempati tempat tersebut bisa bermohon ke pengadilan untuk memiliki aset tersebut.

Selain itu, aset tersebut dapat dimiliki BHP selama 33 tahun, dan dapat dijual oleh BHP. Hasil dari penjualan aset tersebut akan diserahkan ke kas negara.

Terkait inovasi birokrasi melayani, BHP Medan berkomitmen untuk segera menyelesaikan tugas sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Tahun 2022, BHP Medan berusaha mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Harapan BHP Medan terhadap media khususnya Nawacitapost dan Nawacita TV selalu melakukan sinergitas yang baik, agar masyarakat lebih tahu apa fungsi dan tugas BHP.

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/klO0TYaI2ps

Tags

Terkini