hukum

Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Verifikasi Penilaian Kelurahan Sadar Hukum

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:54 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Berlangsung di ruang Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Rapat Verifikasi Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada hari ini, Selasa (14/12/2021). Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dimaksudkan sebagai Langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat desa/Kelurahan terhadap hukum formal, hukum adat dan norma sosial.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Rugun Tresia OP yang didampingi oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Lampung, Doni Arianto Raharjo. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemda Provinsi Lampung, Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemda Kota Bandar Lampung, Polres Kota Bandar Lampung, BNN Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta JFT dan JFU Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber yang berasal dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Herawaty.

Baca Juga : Hari Kedua, 162 Peserta Ikuti SKB WPFK di Kemenkumham Aceh


Herawaty menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi yang terdiri dari dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.



Dalam rapat ini dibahas mengenai kendala utama dalam pembetukan desa/kelurahan sadar hukum yaitu kurang lengkapnya data dukung untuk verifikasi. Hal ini terjadi karena banyak desa/kelurahan tidak memiliki data dukung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemda Provinsi Lampung mengusulkan adanya pemaparan bagi setiap desa untuk mengetahui kebenaran data, serta mengenalkan smart village (desa digital) sebagai contoh desa sadar hukum. Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung juga menyampaikan perlu adanya sinergisitas antar instansi guna mewujudkan terbentuknya desa sadar hukum di daerah Lampung.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung juga turut menginformasikan bahwa Tahun 2021 ini, BPHN telah meluncurkan aplikasi simasdaskum untuk mempermudah tim penilai dalam menilai kandidat desa sadar hukum. Sehingga untuk verifikasi dan pengiriman data dukung Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan dilakukan melalui aplikasi sumasdaskum. Hadirnya aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah verifikasi sehingga dapat meningkatkan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah terverifikasi.

https://youtu.be/iA4cjDH2rjo

Tags

Terkini