hukum

Imigrasi Malang Deportasi Dua Warga Timor Leste melalui PLBN Mota'ain

Senin, 6 Desember 2021 | 10:12 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Penegakan hukum Keimigrasian terus dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Malang. Salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Malang adalah tindakan pendeportasian. Kali ini Kantor Imigrasi Malang melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Timor Leste (01/12/2021). Sehingga pada tahun 2021 ini Kantor Imigrasi Malang telah melakukan pendeportasian sebanyak 16 kali.

Perempuan berinisial EML tersebut dideportasi karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan pria berinisial KO telah melebihi izin tinggalnya (overstay) selama 66 hari, hal ini melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima DIPA Tahun Anggaran 2022


Pendeportasian dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara Mota'ain. Menurut Donny selaku Kepala Subsesksi Penindakan Keimigrasian, kedua Orang Asing tersebut ditemukan oleh tim Inteldakim saat melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang. Penindakan Keimigrasian merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia, tambahnya.

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/W4nLwRE95aI

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB