Perempuan berinisial EML tersebut dideportasi karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan pria berinisial KO telah melebihi izin tinggalnya (overstay) selama 66 hari, hal ini melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima DIPA Tahun Anggaran 2022
Pendeportasian dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara Mota'ain. Menurut Donny selaku Kepala Subsesksi Penindakan Keimigrasian, kedua Orang Asing tersebut ditemukan oleh tim Inteldakim saat melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang. Penindakan Keimigrasian merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia, tambahnya.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/W4nLwRE95aI