hukum

Paspor Bisa Dilakukan Dengan Kolektif di Imigrasi Semarang, Begini Caranya

Jumat, 3 Desember 2021 | 10:25 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pembuatan paspor kini tidak hanya dilayani untuk perorangan saja. Namun, mereka yang ingin membikin paspor untuk banyak orang atau kolektif. Layanan pembuatan paspor secara kolektif bisa terlayani melalui layanan Eazy Passport dari pihak Imigrasi.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Sri Wulan Sari melangsungkan Sosialisasi Layanan Keimigrasian bagi WNI Kabupaten Grobogan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Grobogan, Kamis (2/12/2021).

Menurut Wulan, layanan Eazy Passport untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor secara bersamaan, secara kolektif kepada kelompok-kelompok masyarakat.

Seperti pegawai perkantoran pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, institusi pendidikan, komunitas, organisasi masyarakat dan warga kompleks perumahan atau apartemen.

“Dengan layanan tersebut, pemohon paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Para pemohon cukup menyediakan tempat di satu titik dan petugas dari Imigrasi akan datang mengunjungi untuk melakukan verifikasi. Minimal 20-30 orang. Maksimal 50 pemohon masih bisa kami layani,” jelasnya

Layanan Eazy Passport sangat membantu, khususnya saat pandemo Covid-19 seperti saat ini, terlebih proses pengurusannya juga cukup mudah.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat atau perwakilan komunitas bisa mengajukan surat permohonan kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Semarang untuk pembuatan paspor.

Setelah itu, petugas akan menentukan jadwal pelaksanaan dan datang langsung ke tempat yang sudah ditentukan pemohon.

Baca Juga : Tim Panwasda Kumham Jateng Monev Pemberian Bankum di Rutan Jepara


“Adapun untuk persyaratan sama seperti permohonan paspor biasanya. Hanya saja, pada layanan ini, ada petugas yang datang ke lokasi pemohon,” sambung Wulan.

Selain itu, layanan Eazy Passport juga melayani permohonan pembuatan dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya. Sementara untuk penggantian paspor yang hilang dan rusak tetap harus datang ke Kantor Imigrasi.

“Kami juga membuka layanan Si Semar Paten di Grobogan yang dibuka satu bulan sekali selama dua hari. Yakni tiap hari Selasa dan Rabu di pekan terakhir,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Grobogan Abdul Munib Susanto menambahkan, pihaknya menyambut positif adanya pelayanan keimigrasian di MPP tersebut.

Pasalnya, layanan tersebut sangat membantu warga yang belum berkesempatan untuk datang ke kantor imigrasi karena kendala yang dimiliki.

Pihaknya berharap kerja sama dalam pelayanan keimigrasian tersebut bisa terus berlanjut. Saat ini, pihak DPMPTSP Grobogan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sudah mencapai kesepakatan lisan.

Menurutnya, apabila pengajuan sarana prasarana pada tahun anggaran 2022 disetujui maka akan ditindaklanjuti dengan MoU antara Bupati Grobogan dengan pihak Dirjen Keimigrasian atau Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

“Dengan demikian, nantinya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bisa melakukan pelayanan disini setiap hari. Sehingga dapat mempermudah urusan keimigrasian masyarakat Kabupaten Grobogan,” tambahnya.

Simak informasi menarik lainnya diyoutube NAWACITA TV 


https://youtu.be/tazU2aEaoRI

Tags

Terkini