Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Rapat Kerja Analisa dan Evaluasi UPP Saber Pungli Sumatera Utara
Pada kesempatan tersebut turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ka.Rutan Perempuan Medan sebagai tuan rumah serta Kepala UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara baik secara langsung maupun secara daring di satuan kerja masing-masing.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (Equality Before The Law).
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi, dalam bimbingannya mengatakan kegiatan Penguatan Pelayanan Bantuan Hukum ini merupakan implementasi pelaksanaan Corporate University yang dilaksanakan oleh Kemenkumham khususnya diwilayah jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
“Corporate University merupakan strategi dalam mewujudkan link and match pembelajaran, kompetensi dan pencapaian sasaran kinerja organisasi. Corporate University juga merupakan program yang dirancang agar individu pegawai, institusi maupun satuan kerja dapat menarik manfaat yang besar dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan performa pemahaman pengetahuan pegawai,” Ucap Kakanwil.
Kakanwil juga menginformasikan bahwa terkait pemberian pelayanan bantuan hukum, sampai saat ini ada 32 Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi dan terdaftar yang tersebar di beberapa Kab/Kota yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Kakanwil berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi adanya program bantuan hukum gratis kepada masyarakat sehingga terwujud pemerataan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat serta memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih baik lagi.
(Humas Lapasid)