hukum

Perselisihan Hubungan Kerja, PT. PJS Akan Diajukan Tripartite oleh Pekerja ke Disnaker

Rabu, 17 November 2021 | 17:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Ratusan buruh yang tergabung dari pekerja PT Prima Jabar Steel (PJS) menempuh jalur hukum terkait kejelasan status buruh/pekerja, pembayaran upah yang terhutang, tunjangan hari raya (THR) 2020, rapelan gaji dari tahun 2019, dan pensiunkan pekerja yang telah memenuhi syarat pensiun.

Persoalan bencana pandemi covid-19 telah membutakan mata hati dan rasa kemanusiaan para pemilik modal dan menimbulkan kesengsaraan serta penderitaan bagi kaum rakyat kecil, salah satu kejadian nyata seperti buruh/pekerja pabrik seperti yg di alami oleh para buruh/pekerja pabrik dari PT. Prima Jabar Steel, yang berada di JIEP jln. Rawa Gelam III, No. 1, Cakung, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kuasa hukum atau pengacara dari ratusan buruh PT Prima Jabar Steel  yang berasal dari Law Office Frangky Batubara & Partners, Frangky Batubara mengatakan, buruh yang bekerja di PT Prima Jabar Steel hanya diperas tenaganya saja, tapi hak-haknya tidak dipenuhi dan diselesaikan.

“Akhir September tahun 2021, sembilan dari ratusan buruh PT Prima Jabar Steel datang ke saya untuk meminta bantuan terkait hal tersebut. Mereka rata-rata bekerja paling singkat 7 tahun, paling lama 34 tahun. Mereka datang ke kami karena mereka sudah merasa tersakiti oleh pihak perusahaan,” ujar Frangki kepada Nawacitapost melalui sambungan telfon, Rabu (17/11).

“Awal mula Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 20 Maret 2020 lalu, pekerja di rumahkan tanpa kejelasan status, gaji tidak dibayar dan hak-hak dari mereka tidak dipenuhi. Sebenernya kejadian mereka tidak dapat hak pekerja sepenuhnya sudah dari tahun 2018, pembayaran upah mereka dicicil,” ucap Frangki.

Frangki menjelaskan, mereka sudah melakukan permohonan perundingan antar dua belah pihak perusahaan dan pihak pekerja, tapi dari permohonan satu hingga dua, pihak perusahaan mengabaikan dan tidak ada tanggapan sama sekali.

Frangki menjelaskan, mereka sudah melakukan langkah hukum terkait hal tersebut.

“Langkah hukumnya, kami sudah menyurati pihak perusahaan dengan surat bipartit satu dan bipartit dua, dan sudah diterima oleh security perusahaan,”

 

Bukti penerimaan surat permohonan bipartit

-


Frangki menambahkan, Senin (15/11) lalu, ia juga sudah mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk permohonan mediasi. Tetapi sampai saat ini belum ada respon dari pihak perusahaan.

Kedepannya, Frangki mengatakan, para buruh ini memintal kejelasan status mereka di PT Prima Jabar Steel, lalu hak-hak para buruh juga harus dipenuhi.

“Jika memang meraka masih dipekerjaan, hak-hak normative seperti upah dan THR mereka harus diberikan,” Tegas Frangki.

“Jangan karena PSBB, ini semua dijadikan alasan,” tambahnya.

Selain itu, Amintas Rini Manurung selaku salah satu buruh yang bekerja di PT Prima Jabar Steel selama 32 tahun dan sudah memasuki masa pension ini membenarkan informasi yang diterima Nawacitapost.

“Sampai saat ini masih tidak ada kejelasan, dari awal PSBB Maret 2020, kurang lebih serratus orang pekerja sudah diliburkan. Dan saat ini perusahaan ditutup dan hanya dijaga oleh security,” ujar Amintas kepada Nawacitapost melalui sambungan telfon, Rabu (17/11).

“Saat ini kami melalui kuasa hukum kami pak Frangki, ada sembilan orang yang menuntut terkait kasus tersebut, saya harap hak-hak kami segera dipenuhi,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, ratusan buruh ini sudah sering menggelar aksi unjuk rasa PT Prima Jabar Steel, tapi tidak ada tanggapan dari pihak manajemen.

“Dari tahun 2018 kami sudah sering melakukan aksi unjuk rasa dan membawa Polsek Cakung. Kami memohon pihak perusahaan untuk menandatangani suratpll perjanjian perihal pemberian gaji, tapi sampai saat ini tidak kejelasan sama sekali,” tutupnya.

Kedepannya, Amintas berharap pihak perusahaan harus memberi kejelasan terkait pemenuhan hak-hak pekerja PT Prima Jabar Steel.

Teguh Utomo, selaku salah satu buruh yang bekerja di PT Prima Jabar Steel selama 18 tahun.

“Dari awa pandemi, kita tidak ada kejelasan sama sekali kapan akan dipekerjakan kembali, lalu upahnya seperti apa, kami harus berjuang sendiri untuk menafkahi keluarga kami” sesal Teguh.

Teguh menambahkan, awal masalah bukan dari awal pandemi, tetapi dari tahun 2018. Dimana gaji mereka sudah mulai dibayar menyicil dengan alasan perkonomian.

“Saya berharap, pihak pemerintah agar lebih tegas lagi menangani masalah-masalah yang dihadapi para pekerja,” harap Teguh.

Tags

Terkini