hukum

Elit MUI Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Fatwanya Masih Berlaku?

Rabu, 17 November 2021 | 16:23 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 3 Tahun 2004. Intinya berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap ancaman teroris.

Baca Juga : Bahayakan Masyarakat,  13 Terduga Teroris Penyambung Dana Berakhir Ditangan Densus 88 Polri


Anehnya fatwa itu dilanggar oleh pengurus Komisi  fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah. Pelanggarannya berat. Ahmad Zain diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiah.

Akibat pelanggaran berat tersebut. Tim Densus 88 menangkap Ahmad Zain di Pondok Melati, Kota Bekasi, pada  Selasa malam 16 November 2021. Polisi menduga yang bersangkutan merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).

Kini oknum MUI kesandung paham pro radikalisme. Tak tanggung-tanggung dua jabatan diembannya. Di MUI sebagai Pengurus Fatwa dan di JI menjadi Dewan Syuro.

Sebelumnya, MUI juga membolehkan pengurus dari Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menjadi pengurus MUI Pusat.

Terkait hal itu. Seperti dilansir detik.com (Rabu, 17 Nopember 2021) Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyoroti penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, karena diduga terlibat jaringan terorisme. Ace meminta MUI lebih selektif dalam merekrut pengurus.

"Jika terbukti pengurus MUI memiliki keterkaitan dengan tindakan terorisme, MUI seharusnya lebih hati-hati dan selektif dalam merekrut pengurusnya. MUI itu organisasi berhimpunnya para ulama dan cendekiawan yang seharusnya sudah tidak diragukan lagi komitmennya terhadap Pancasila & NKRI," tutur Ace kepada wartawan.

Terkait MUI. Lembaga ini boleh dibilang superior sebagai penentu verifikasi halal dan haram berbagai produk makanan. Bahkan fatwanya bisa dibilang ampuh bagi para kelompok tertentu. Kasus Ahok bermula dari fatwa MUI, dan menjadi pegangan umat untuk dalam membully Gubernur Jakarta 2012 -2014. Sedangkan, soal haram kepada makanan tertentu yang diindikasikan mengandung babi, acap kali disuarakan dengan gencarnya.

Lalu, pertanyaanya apakah dengan penangkapan pengurus fatwa MUI yang diduga terlibat jaringan teroris? Fatwa MUI masih berlaku dan bermanfaat.

 

 

Tags

Terkini