hukum

Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Seseorang, Ini Kata Kadiv Yankumham Sulsel

Rabu, 17 November 2021 | 14:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTBertempat di Hotel Gammara Makasar, Nawacitapost.com pada Selasa (16/11) berkesempatan melakukan wawancara eksklusif bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Sulses), Anggoro Dasananto dalam rangka kegiatan edukasi atau himbauan tentang pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan instansi terkait.

Devinisi kekayaan intelektual menurut Anggoro ialah suatu hasil karya cipta manusia yang bersifat inovasi yang mempunyai nilai ekonomi.

Terkait penyalahgunaan hak kekayaan intelektual seseorang oleh orang lain, sanski yang akan diberikan dapat melalui jalur pidana dan perdata maupun penyelesaian melalui perdamaian.

“Seseorang yang telah mempunya hak eksklusif terkait kekayaan intelektual, bisa dipidana seperti restorasi justice, memakai alternatif penyelesaian di luar peradilan (perdamaian), tetapi tetap ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual untuk melakukan langkah prefentif, reprentif dan represif dalam melakukan penegakan haknya. Selain itu bisa juga dengan cara perdata yaitu menuntut ganti kerugian,” ujar Anggoro.

“Itu bersifat delik aduan karena kekayaan intelektual merupakan hak individu, jadi tahu dan tidaknya yang dilanggar adalah si pemilik kekayaan intelektual,” tambahnya.

Terkait mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual, Anggoro menjabarkan, masyarakat bisa mendaftar secara langsung maupun online melalui website.

“Tidak perlu datang ke kantor, semuanya bisa dilakukan melalui sistem online, baik dalam pembayaran maupun pendaftaran, termasuk konsultasi. Pemohon hanya perlu mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran,” tutup Anggoro.

Tags

Terkini