hukum

Diduga Korupsi, Kejati Maluku Tahan Mantan Kadisperindag Kota Ambon Pieter Leuwol

Senin, 15 November 2021 | 14:19 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Jabatan rupanya dipakai sebagai alat untuk mengeruk pendapatan lebih. Dilakukannya dengan cara-cara diluar kepatutan. Begitulah yang dilakukan Pieter Leuwol  Saat menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ambon. Dalam aksinya yang tak patut itu, Pieter bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Daserah (UPTD) Pasar Mardika, Veki Marwa Naya diduga melakukan korupsi retribusi pelayanan pasar pada Disperindag Kota Ambon.



Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Diamankan Polres Pandeglang


Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai 1,3 miliar dalam kurun waktu 2017 -2019. Berdasar dari temuan yang didapat. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dipimpin  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi Maluku  menahan kedua  tersangka untuk jangka waktu 20 hari ke depan.  Namun, sebelum ditahan keduanya menjalani pemeriksaaan oleh penyidik mulai pukil 11.00  - 16.00 WIT, untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan, jelasnya.


Adapun kedua tersangka ditahan. Menurut Rudi dilakukan untuk tujuan kepentingan penyidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Terkait ditahan, supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pungkasnya

Tags

Terkini