Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Jabatan rupanya dipakai sebagai alat untuk mengeruk pendapatan lebih. Dilakukannya dengan cara-cara diluar kepatutan. Begitulah yang dilakukan Pieter Leuwol Saat menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ambon. Dalam aksinya yang tak patut itu, Pieter bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Daserah (UPTD) Pasar Mardika, Veki Marwa Naya diduga melakukan korupsi retribusi pelayanan pasar pada Disperindag Kota Ambon.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Diamankan Polres Pandeglang
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai 1,3 miliar dalam kurun waktu 2017 -2019. Berdasar dari temuan yang didapat. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi Maluku menahan kedua tersangka untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Namun, sebelum ditahan keduanya menjalani pemeriksaaan oleh penyidik mulai pukil 11.00 - 16.00 WIT, untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan, jelasnya.
Adapun kedua tersangka ditahan. Menurut Rudi dilakukan untuk tujuan kepentingan penyidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Terkait ditahan, supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pungkasnya