hukum

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Evaluasi Proses Pelaksanaan Dan Pengawasan Lewat Aplikasi Zoom

Kamis, 4 November 2021 | 17:47 WIB
Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Evaluasi Pencabutan, Pemindahan Narapidana dan pemberian Hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana melalui aplikasi zoom serta kegiatan, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga : Antisipasi Gangguan Keamanan, Jajaran Kamtib Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Cek Senpi Dan Amunisi


“Penyusunan Usulan Disbursement Plan, Procurement Plan dan Kalender Kerja Pagu Alokasi Tahun Anggaran 2022 serta penyusunan Analisa kebutuhan Anggaran TA. 2023 untuk Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," tuturnya.

Kepala Rutan Sipirok Jepri Ginting beserta Kasubsi Pengelolaan Jonter Hasudungan Panjaitan, mengikuti kegiatan Penyusunan Usulan Disbursement Plan,
Procurement Plan dan Kalender Kerja Pagu Alokasi Tahun Anggaran 2022 serta penyusunan Analisa kebutuhan Anggaran TA. 2023 melalui aplikasi zoom.

Meeting di ruang kerja masing-masing, dengan kegiatan berpusat di Hotel Saka Medan Jln. Gagak Hitam No. 14, Medan. Selain secara daring seorang pegawai dari Rutan Kelas IIB Sipirok Muhammad Ridwan sebagai operator mengikuti kegiatan secara langsung di Hotel Saka Medan.

Diwaktu yang bersamaan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap didampingi stafnya Achmad Taher, juga mengikuti kegiatan zoom meeting yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pembahasan Evaluasi Pencabutan, Pemindahan Narapidana, dan Pemberian Hak Remisi, Asimilasi, PB, CMB, CB bagi Narapidana.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk usaha untuk melakukan penataan ulang dalam pemberian hak-hak narapidana dimaksud.

Dalam pemaparan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Bapak Thurman S.M. Hutapea Bc.IP., SH., M.Hum., beliau menerangkan bahwa hasil analisa belum optimalnya hak asimilasi di Lapas/Rutan terjadi karena kurangnya pemahaman petugas terkait pemberian asimilasi, pelaksanaan asimilasi dengan penggunaan pengeluaran seperti bon insidentil, bon dipekerjakan dan bon ijin keluar, serta masih banyaknya SK Asimilasi yang tidak menggunakan TTD Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Jadi perlu dilakukan pembenahan ulang, agar petugas dapat memahami ketentuan dan petunjuk teknis yang terkait pemberian hak asimilasi. Selain itu rendahnya kualitas penginputan data dan upload dokumen usulan remisi/asimilasi/pb/cmb/cb yang terjadi kurangnya ketelitian petugas dalam penginputan data serta seringnya terjadi pergantian operator di satuan kerja.

Karena itu kita perlu melakukan kembali penguatan pengawasan dalam pelaksanaan tugas oleh kantor wilayah bagi satuan kerja, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menempatkan lebih dari satu operator guna sling melengkapi.

(Humas Rutan Sipirok)

Tags

Terkini