hukum

Kejari Nias Selatan Laksanakan Keadilan Restoratif Justice, Hentikan Penuntutan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Selasa, 2 November 2021 | 11:05 WIB
Nias Selatan, NAWACITAPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menghentikan penuntutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Warnika Duha alias Wari warga Desa Hiliamaetaluo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan kepada korban atas nama Yupiter Duha alias Ama Adof warga desa yang sama.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan memutuskan menghentikan penuntutan terhadap terdakwa itu dilakukan atas dasar keadilan Restoratif Justice (RJ), upaya penghentian penuntutan tersebut, sebagai upaya pemberian keadilan Restoratife Justice (Keadilan Restoratif) kepada tersangka," Senin (01/11/2021).

"Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Mukharom, SH.,MH mengatakan alasan penghentian penuntutan tersebut karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e  Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ)," Jelas Mukharom.

Lanjut Mukharom, Ini kasus pertama kali di Kejari Nias Selatan yang menerapkan keadilan restoratif dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

"Kejari Nias Selatan melakukan proses selama beberapa pekan sebelum melakukan penghentian penuntutan kasus tersebut. Dalam rentang waktu itu, pihak Kejari telah mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejati Sumut," Ujarnya.

"menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak, tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ, bisa disimpulkan upaya perdamaian," Bebernya.

Sementara itu, dalam kasus ini, tersangka Warnika Duha disangkakan tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/IX/2021/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 20 September 2021.

Kronologis kasusnya itu, tersangka WD alias Wari sekira Pukul 04.00 Wib pada tanggal 20 September 2021, mendatangi rumah saksi korban YD alias Ama Adof di Desa Hiliamaetaluo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan untuk membalas rasa sakit hatinya atas ucapan saksi korban yang pernah menantang tersangka dengan kata-kata 'Kenapa Uda Hebat Kau, Preman Kau Disini', kemudian sesampainya tersangka di rumah saksi korban, tersangka kemudian berteriak dengan mengucapkan kata-kata 'Keluar Kau Ama Adof' sambil menendang dan memukul pintu rumah saksi korban.

Kemudian, karena saksi korban tidak kunjung keluar rumah, tersangka kemudian menunjang pintu rumah saksi korban hingga terbuka dan secara tiba-tiba saksi korban sudah berada dibelakang tersangka, sehingga tersangka langsung meninju bagian hidung saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke dalam rumahnya.

Atas langkah penghentian penuntutan itu, Kepala Desa Hili amaetaluo, Sayangi Duha dan keluarga kedua belah pihak memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih terhadap Kejari Nias Selatan.

Pada saat konferensi pers di kantor Kejari Nias Selatan, Kajari Nisel turut didampingi oleh Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua,SH.,MH, Kasi BB Erwinta Tarigan,SH.

(Elwin Duha)

Tags

Terkini