Dalam upaya membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, Pemerintah melakukan beberapa hal dan salah satunya adalah dengan mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Pemerintahan yakin bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat, oleh karena itu maka Pemerintah melakukan terobosan dengan hadirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.
Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Cek Berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini
Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
Dalam paparannya Purwanto menekankan pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan bagi UMK dalam pengembangan usahanya kedepan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, Adison Sebayang juga turut mengajak para pelaku usaha yang hadir agar dapat mendaftarkan Perseroan Perorangannya dan juga dapat lebih kreatif dalam pemasaran produk-produknya. (Kornelius Wau)
https://youtu.be/cGCAbuAE-mc