hukum

Diduga ASN Pemkab Nias Utara Gunakan Ijazah S2 Tak Penuhi Syarat, Asisten Madya Ombudsman RI, Sabarudin Hulu, S.H., M.H : Gelar Akademik Harus Sesuai Prosedur

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:42 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh dengan berbagai tunjangan.  Anak, istri, rumah, pangan, perjalanan dinas, dan berbagai proyek. Dan besar kecilnya tunjangan tergantung posisi jabatan, yang biasanya dibarengi dengan status pendidikan. Jika menyandang S2 biasa posisinya level menengah ke atas, dan tentu tunjangan yang didapat besar, dibanding yang menyandang S1 atau mungkin SMA.

Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dilaporkan Di Polrestabes Medan Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan


Nah, untuk mendapatkan tunjangan besar itu. Pendidikan adalah salah satu pintu masuknya. Ada yang mengikuti pendidikan secara normal, tetapi kebanyakan up normal kerap di tempuh. Seperti yang dilakukan ASN dilingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Nias Utara.

Gara-gara menempuh dan mendapatkan secara prosedural. ASN tersebut diduga dipanggil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)  atas penggunaan ijasah Megister Manajemen (S-2MM) dari proses Perkuliahan Jarak Jauh.

Pemanggilan dari Polda Sumut kepada  ASN di lingkup Kabupaten Nias Utara, tentu sudah melalui serangkaian tahapan.

Terkait hal itu. Asisten Madya Ombudsman RI, Sabarudin Hulu, S.H., M.H, ketika dihubungi nawacitapost.com, Sabtu (23/10/2021). "Sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggara negara dan pemerintahan, mendorong untuk ada kepastian penyelesaian laporan tersebut. Sepatutnya juga, Kepala Daerah mendorong pengawasan internal yakni inspektorat untuk membantu Polda Sumut. Harapan kita, dalam mendapatkan gelar akademik tidak sekedar didapatkan tetapi bermanfaat dalam melayani publik, dan tentu sesuai prosedur perolehan gelar akademik," pungkasnya.

 

 

 

Tags

Terkini