hukum

Geledah Hunian WBP, Kalapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut : Untuk Mencegah Gangguan Kamtib

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:38 WIB
Gunungtua, NAWACITAPOST - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Simson Bangun, SH dan Petugas Pengamanan Lapas Kelas III Gunungtua, kembali melaksanakan penggeledahan atau Razia insidentil di Blok B kamar X dan Blok C KAmar XI. Kamis, 21 Oktober 2021 mulai Pukul 08.15 WIB s/d 09.00 WIB.

Baca Juga : Wali Kota Irsan Efendi Nasution, Terima Kunjungan Pengurus DPD Partai Ummat Kota Padangsidimpuan

Pelaksanaan pengeledahan tersebut, langsung dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua, Simson Bangun, SH.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Kegiatan dilakukan dengan langkah-langkah antara lain : Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan terkunci, Selanjutnya Mengeluarkan penghuni kamar sesuai target /sasaran penggeledahan yakni Blok B kamar X dan Blok C KAmar XI, Kemudian dilakukan penggeladahan badan setiap penghuni kamar, seterusnya Dilakukan penggeledahan kamar hunian dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.

Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV


Berdasarkan Hasil Penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang-barang terlarang berupa : Pisau Cukur 5 buah, Mancis 6 buah, Kartu Joker 3 set, Kartu Domino 2 set, Pingset 1 buah, Paku 1 buah, Cutter 1 buah, Sendok 3 buah dan Wayar 1 buah.

Barang Temuan tersebut, di diinventarisir dan di amankan ke lemari penyimpanan barang bukti, dan selanjutnya untuk di lakukan pemusnahan.

Kalapas Simson Bangun mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan, untuk meminimalisirkan Barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas serta menciptakan situasi Lapas Gunung Tua yang aman dan terkendali, dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.

(Humas Lagunta)

Tags

Terkini