hukum

Polres Siak Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Perempuan di Perawang

Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:29 WIB
Siak, NAWACITAPOSTPolres Siak Bersama Sat polres Siak Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di sertai Pembunuhan telah ditemukan satu orang korban perempuan dalam keadaan meninggal dunia bertempat di Jl. Hangjebat GG Melati RT 014 RW 005 Kelurahan Perawang Kec. Tualang Kab. Siak diduga korban Tindak Pidana Pembunuhan,Sabtu 16 /10 2021) Pukul 16.30 Wib

Kapolres Siak AKBP GUNAR HARDIYANTO.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA S.I.K dan di back up Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP NOAK P. ARITONANG.S.I.K

Baca juga: Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah 


Menyampaikan kepada awak media Setelah mendapatkan informasi dari RT pihak kepolisian Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA, SIK beserta Panit I Reskrim Ipda Laurensius Nevin Inderadewa S,Tr.K dan Unit Reskrim Polsek Tualang diback up oleh Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP NOAK P. ARITONANG, SIK langsung menuju ke TK.,

"Kemudian ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dalam posisi terlentang dan wajah di penuhi darah lalu ada beberapa barang korban yang hilang,Mengetahui adanya kejadian tersebut Kapolres Siak AKBP GUNAR HARDIYANTO.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA S.I.K dan di back up Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP NOAK P. ARITONANG.S.I.K untuk melakukan penyelidikan perkara Tindak apjnada Curas di sertai Pembunuhan.  Setelah itu, personel Polsek Tualang membawa saksi-saksi.

NAWACITA TV: 18 SOSOK YANG DIANGGAP LAYAK MAJU MENJADI GUBERNUR JAWA BARART DI TAHUN 2024


https://www.youtube.com/watch?v=6HBurWo4OEE

Termasuk salah satu saksi yang dicurigai a.n inisial R(tetangga sebelah rumah korban) ke Mapolsek Tualang untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, dan dirangkai persesuaian antara keterangan saksi-saksi lainnya, tersangka a.n inisial R mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan masuk kerumah korban secara diam-diam, bertujuan mengintip korban dikamar mandi, karena ketahuan oleh korban,

Tersangka memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yg sudah dipersiapkan oleh tersangka krn korban melakukan perlawanan sehingga tersangka membenturkan kepala korban ke dinding selanjutnya dalam kondisi mencekik korban sampai tidak bernyawa, diikuti dgn tersangka memperkosa korban.

Setelah tersangka memastikan korban dalam keadaan tidak bernyawa, selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban yang sudah meninggal dunia berupa,
- Satu Unit Sepeda Motor Supra X warna Putih No. Pol 5003 AB beserta BPKB dan STNK
- Tas Sandang gambar kartu micky Mouse
- Cincin Emas di jari kiri korban
- Handphone Android Merk OPPO
- Handphone Nokia 105 Warna Hitam,
- barang bukti yang di amankan pihak kepolisian
- Satu buah sapu dengan Kondisi Gagang Patah
- Ikat Rambut Warna Biru
- Satu helai baju lengan pendek warna merah jambu
- Satu helai celana warna merah jambu motif batik

Pasal yang diterapkan Pasal 340 KUH Pidana subsider 338 KUH Pidana.

(Sokhiaro Halawa)

Terkini