hukum

Moeldoko Pastikan Bukti yang Ada Bisa Jerat  Dua Peneliti ICW Ke Ranah Hukum

Selasa, 12 Oktober 2021 | 23:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption (ICW), Egi Primayogha dan Miftah. Keduannya dilaporkan Moeldoko terkait dugaan pencemaran nama baik pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras.

 

Moeldoko mengaku di cecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, seluruh pertanyaan itu sudah dijawabnya secara baik.

“Saya memenuhi panggilan ke Bareskrim dalam rangka selaku saksi pelapor ya, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, dan semuanya sudah saya jawab,” kata Moeldoko di Barekrim Polri, Selasa (12/10/2021).

Moeldoko menjelaskan, tujuannya hadir di bareskrim sebagai saksi pelapor.

Menurut dia sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti standar prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

“Saya selaku warga negara yang baik ya mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang telah ditetapkan oleh kepolisian,” kata dia.

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/news/2021/09/28/gebyar-akhir-tahun-nawacitapost-gelar-kompetisi-berhadiah-jutaan-rupiah/

 

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menjelaskan kliennya hadir di Bareskrim guna mengklarifikasi peristiwa, kronologi, dan mencocokkan data yang sudah diserahkan atas kasus yang  dilaporkannya.

 

Otto bercerita banhwa dalam menjawan 20 pertanyaan itu, pemeriksaan memakan waktu selama kurang lebih satu jam . Tidak didetailkan pasti oleh Otto kapan dirinya dan kliennya tiba di lokasi.

“Jadi klien kami (Moeldoko ) diperiksa sebagai saksi pelapor, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi, dan disertai bukti-bukti yang ada. Jauh sebelumnya kita sudah serahkan bukti-buktinya, tadi hanya dicocokkan dan diklarifikasi,” sebutnya.

Otto berharap agar kepolisian dapat melanjutkan pemeriksaanlebih lanjut tahapan pemeriksaan saksi.” Pemeriksaan tadi fokus untuk membuktikan bahwa benar-benar ada peristiwa tindakan pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegasnya.

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/09/14/laporkan-icw-ke-bareskrim-polri-pengamat-hukum-langkah-moeldoko-sudah-mendapat-jaminan-konstitusi-dan-hak-sebagai-warga-negara/

Tags

Terkini