Kegiatan yang dilaksanakan di The Western Resort Nusa Dua Bali menghadirkan narasumber Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar, Staf Kus husBidang Reformasi Birokrasi Kementerian Investasi BKPM M. Azhar Lubis, Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bapenas Ahmad Dading Gunadi, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi Hendra Saragih dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransyah Wira Sakti.
Dirjen AHU dalam paparannya menyampaikan, bahwa Indonesia saat ini mengalami kondisi perekonomian yang harus kita bangkitkan kembali. Presiden yang visioner, mengarahkan untuk membangkitkan dan mendorong perekonomian agar dapat bersaing dengan negara lainnya.
Pemerintah mempermudah dalam mendirikan usaha, mudah mengurus perijinan dan memastikan bahwa berusaha di Indonesia dijamin kepastian hukumnya. Dengan semangat ini, berbagai terobosan dikembangkan.
Melalui undang-undang (UU) Cipta kerja, Kemenkumham melakukan terobosan dengan memperkenalkan perseroan perorangan. Pelaku usaha yang menopang perekonomian ada di sektor UMKM dan banyak yang belum berbadan hukum.
Untuk itu, dikembangkan perseroan perorangan dengan beberapa kelebihan, yakni pertama berbadan hukum dengan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, pendirian mudah tidak perlu akta notaris, memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan hanya Rp 50 ribu.
-
Selanjutnya, tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi dan Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Kalbar Ikuti Launching Aplikasi Perseroan Perorangan
Dirjen Cahyo berharap Perseroan Perorangan ini bisa mengatasi kondisi pandemi saat ini. “Akan dapat menyelamatkan dari kondisi terpuruk dan membangkitkan kembali perekonomian kita,” jelas Dirjen AHU.
Nufranza Wirasakti memaparkan terkait kebijakan perpajakan bagi Koperasi dan UMKM pasca pemberlakukan UU Cipta Kerja khususnya setelah berstatus pemilik badan usaha perseroan perorangan.
“Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak menyambut baik perseroan perorangan ini, pihaknya telah banyak memberikan banyak insentif dan kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM utamanya dalam rangka menyambut undang-undang Cipta kerja, yang dituangkan dalam PP nomor 7 tahun 2021 dimana usaha mikro dan usaha kecil diberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pengajuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dibidang perpajakan dan juga diberikan insentif pajak penghasilan, ” ujarnya.
Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.
(Kornelius Wau)
https://youtu.be/dHFRyrH87yU